Banda Aceh — Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mendengar dan menindaklanjuti aspirasi publik secara terbuka dan demokratis.
Pencabutan regulasi itu dilakukan setelah gelombang masukan dan aspirasi datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, santri, ulama, organisasi masyarakat Islam hingga organisasi kepemudaan (OKP) di Aceh. Mereka sebelumnya menyuarakan keberatan dan meminta Pemerintah Aceh meninjau kembali aturan tersebut demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh (FKDA), Yusuf Al-Qardhawy, menyebut keputusan yang diambil Mualem merupakan langkah bijak dan mencerminkan kepemimpinan yang aspiratif.
Menurutnya, sejak awal pasangan Mualem-Dekfadh dikenal sebagai sosok pemimpin yang terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat selama hal tersebut bertujuan untuk kemaslahatan rakyat Aceh.
“Kami sejak dulu sudah sering menyampaikan bahwa Mualem-Dekfadh adalah sosok pemimpin yang akomodatif dan aspiratif. Selama masukan dari masyarakat bersifat logis serta membawa maslahat, tentu akan dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah,” ujar Yusuf.
Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala itu juga menilai langkah cepat Pemerintah Aceh mencabut Pergub JKA menunjukkan adanya keseriusan dalam menjaga komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.
Ia mengatakan, pemimpin yang baik bukan hanya mampu membuat kebijakan, tetapi juga memiliki keberanian untuk mengevaluasi dan memperbaiki keputusan apabila dinilai belum sejalan dengan harapan publik.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh benar-benar mendengar suara rakyat. Sikap seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Selain memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, Yusuf juga menyampaikan penghargaan kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Aceh. Ia menilai aksi tersebut berlangsung secara tertib, damai, dan humanis tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum.
Menurutnya, kedewasaan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi patut diapresiasi karena menunjukkan budaya demokrasi yang sehat di Aceh tetap terjaga.
“Apresiasi yang sangat besar kepada adik-adik mahasiswa maupun seluruh pihak yang ikut menyampaikan aspirasi ke kantor gubernur. Aksi berlangsung tertib dan humanis. Ini contoh baik dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi,” ungkapnya.
Pencabutan Pergub JKA sendiri kini menjadi perhatian publik Aceh. Banyak pihak berharap ke depan Pemerintah Aceh dapat terus melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait dalam setiap proses penyusunan kebijakan strategis, terutama yang menyangkut kepentingan pelayanan publik dan hak dasar masyarakat.
Sejumlah kalangan juga menilai dinamika yang terjadi dalam polemik Pergub JKA menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak bahwa komunikasi, dialog, dan keterbukaan merupakan kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, keputusan tersebut turut memperlihatkan kuatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan di Aceh. Aspirasi yang disampaikan melalui jalur demokratis terbukti mampu menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh, masyarakat kini berharap Pemerintah Aceh dapat menghadirkan formulasi kebijakan baru yang lebih komprehensif, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan rakyat secara luas.(**)






