Karang Baru, Dailymail Indonesia
Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Kabupaten Aceh Tamiang (Pemkab) setiap tahunnya terus mengalami penurunan.
Untuk tahun 2026 ini, DBH sawit yang diterima Pemkab Aceh Tamiang mencapai Rp2.3 Miliar lebih, mengalami penurunan Rp 900 Juta, dari tahun 2025 yang diterima Rp.3.4 Miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Irwan SP MM, Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Aceh Tamiang, Sabtu 09 Mei 2026.
”Penurunan DBH sawit ini, akan berpengaruh pada pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari DBH. Padahal Perkebunan sawit milik Perusahaan di Aceh Tamiang mencapai 46.084,59 Hektar, dan punya Masyarakat 25.940 Haktar,” jelas Muhammad Irwan.
Muhammad Irwan melanjutkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, DBH sawit mulai dikucurkan pada 2023
”DBH sendiri mulai ada pada tahun 2022, dan Pemkab Aceh Tamiang saat itu menerima dana tersebut pada tahun 2023 mencapai Rp 9 Miliar,” kata Muhammad Irwan.
Usai itu, DBH yang diterima Pemkab Aceh Tamiang terus menerus mengalami penurunan.
Seperti di tahun 2024 Aceh Tamiang menerima DBH sekitar Rp 6 Miliar lebih. Selanjutnya untuk tahun 2025 kembali turun menjadi Rp.3 Miliar lebih.
”Padahal angka tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan utama di daerah penghasil sawit,” ucap Muhammad Irwan.
Lebih lanjut kata Muhammad Irwan, Untuk pengunaan Dana itu telah diatur dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 arah penggunaan DBH sawit.
Selain itu, penggunaan dana juga mencakup kegiatan lain yang mendukung konektivitas dan produktivitas wilayah.
Masih kata Muhammad Irwan, DBH sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta produk turunannya.
Dana ini dibagikan ke pemerintah provinsi, daerah penghasil, dan daerah non-penghasil.
”Memang Pemerintah telah menetapkan regulasi skema terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, alokasi DBH sawit untuk daerah ditetapkan sebesar 4 persen. Namun begitu dengan luas perkebunan sawit Aceh Tamiang yang mencapai puluhan ribu hektare kenapa DBH nya yang diterima hanya Rp 2 Miliar lebih?,” pungkas Muhammad Irwan.




