Aceh Besar — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Aceh Besar melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang digelar di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kasubsi Pra Penuntutan M. Waliyullah, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila, S.Kep., M.Kep. Turut hadir KBO Sat Resnarkoba Ipda Reza, S.Psi., bersama personel Sat Resnarkoba lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja sebanyak 1.005 batang dan satu bungkus ganja dengan total berat mencapai 110.068,5 gram netto, serta narkotika jenis sabu seberat 80,64 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait guna menjamin seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh Besar sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba.(**)






