Disdik Aceh Larang Perpisahan Mewah dan Tamasya, Sekolah Diminta Peka Pascabencana

Pendidikan27 Dilihat

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar kegiatan perpisahan yang bersifat seremonial berlebihan maupun tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru menyelesaikan pendidikan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Aceh yang hingga kini masih berada dalam fase pemulihan pascabencana. Disdik menilai, situasi tersebut menuntut adanya kepekaan dan empati dari seluruh elemen pendidikan, termasuk pihak sekolah, guru, serta orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada siswa, terutama dalam bentuk pungutan yang tidak esensial. Ia menyebutkan beberapa contoh pungutan yang kerap muncul menjelang kelulusan, seperti uang perpisahan, biaya pengambilan rapor, hingga biaya dokumentasi seperti foto bersama.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya beban ekonomi tambahan bagi orang tua siswa, terlebih bagi mereka yang terdampak langsung oleh bencana. Ia mengingatkan bahwa dalam kondisi saat ini, banyak masyarakat yang masih berjuang memulihkan kehidupan, sehingga segala bentuk pengeluaran yang tidak mendesak sebaiknya dihindari.

Selain melarang pungutan, Disdik Aceh juga meminta agar kegiatan rekreasi atau tamasya ke luar daerah tidak dilaksanakan. Kegiatan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi darurat yang sedang dihadapi, serta berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara siswa.

Murthalamuddin juga mengajak seluruh pihak di lingkungan sekolah untuk memiliki “sense of crisis” atau kepekaan terhadap situasi yang ada. Ia menekankan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial, terutama kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau yang menjadi korban bencana.

Meski demikian, Disdik tidak sepenuhnya melarang kegiatan perpisahan. Sekolah masih diperbolehkan menggelar kegiatan sederhana selama tidak memberatkan dan bersifat sukarela. Artinya, tidak boleh ada unsur paksaan atau kewajiban bagi seluruh siswa untuk ikut serta, apalagi jika kegiatan tersebut memerlukan biaya.

Sebagai alternatif, Disdik Aceh justru mendorong sekolah untuk menginisiasi kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai edukatif. Misalnya, program sosial seperti sedekah buku, penanaman pohon, atau kegiatan berbasis kepedulian lingkungan dan kemanusiaan.

Kegiatan semacam ini dinilai tidak hanya meringankan beban, tetapi juga dapat menanamkan nilai empati dan tanggung jawab sosial kepada siswa.

Disdik Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya praktik pungutan liar atau pemaksaan dalam kegiatan perpisahan. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di seluruh sekolah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dunia pendidikan di Aceh tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga mampu menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, terutama di tengah situasi sulit yang sedang dihadapi masyarakat.(**)