Hentikan Hoaks dan Fitnah! Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan Bantuan Banjir Sudah Berjalan

Berita123 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dalam penanganan pascabanjir November 2025 menghadapi tantangan serius akibat maraknya informasi tidak utuh, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang beredar di tengah masyarakat.

Serangan informasi menyesatkan tersebut bahkan turut menyasar Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, dan Wakil Bupati Ismail, S.E.I., melalui berbagai platform media sosial, termasuk grup publik Facebook Berita Seputar Aceh Tamiang.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu kesalahpahaman dan merusak kepercayaan publik, Pemkab Aceh Tamiang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pascabanjir dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Armia dan Wakil Bupati Ismail, berbagai upaya intensif telah dilakukan, termasuk koordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat guna mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

Faktanya, bantuan tahap I dan II telah berhasil disalurkan kepada ribuan warga. Sementara itu, masyarakat yang belum menerima bantuan telah masuk dalam daftar penyaluran tahap berikutnya. Pemkab juga telah membuka pendataan tambahan bagi warga yang menyewa dan menumpang rumah sebagai bentuk perluasan cakupan bantuan.

Pemkab menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah yang diambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan percepatan pemulihan Aceh Tamiang pascabencana.
Waspada Hoaks dan Disinformasi.

Pemkab Aceh Tamiang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berpotensi memecah belah hubungan sosial di tengah masyarakat.

Perlu diketahui, penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

1. Bantuan Jadup, Perabot, dan Ekonomi
Disalurkan melalui Kantor Pos. Penerima dapat mengambil bantuan secara langsung setelah menerima undangan resmi yang disampaikan oleh pemerintah desa. Mekanisme ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tertib administrasi.

2. Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah
Disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)

Peran Pemerintah Daerah
Perlu ditegaskan, penyaluran dana bantuan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos dan Bank BSI. Sementara itu, Pemkab Aceh Tamiang berperan dalam:
Pengusulan data penerima
Verifikasi dan validasi data
Koordinasi percepatan pencairan bantuan

Pemkab Aceh Tamiang mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hentikan penyebaran hoaks. Dukung proses pemulihan bersama demi Aceh Tamiang yang lebih cepat bangkit.