DPRK Banda Aceh Dorong Pemutakhiran Data Sosial Berbasis Gampong

Parlementaria11 Dilihat

Banda Aceh – Upaya menghadirkan program kesejahteraan yang tepat sasaran kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, menegaskan pentingnya pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah gampong sebagai ujung tombak pendataan masyarakat.

Menurut Musriadi, akurasi data sosial merupakan fondasi utama dalam menentukan keberhasilan berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga program penanggulangan kemiskinan. Tanpa data yang valid dan mutakhir, kebijakan yang dirancang berisiko tidak tepat sasaran.

“Pemutakhiran data tidak boleh hanya bersifat satu arah dari pusat. Data harus berangkat dari kondisi riil di gampong karena aparatur gampong yang paling memahami situasi masyarakatnya,” ujar Musriadi di Banda Aceh, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan mekanisme pemutakhiran data melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut menekankan bahwa proses pembaruan dan pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan melibatkan berbagai pihak.

Dalam aturan itu, sumber pemutakhiran data tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah hingga masyarakat. Usulan dari daerah sendiri dimulai dari tingkat paling bawah, yakni gampong atau desa serta kelurahan, yang kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah yang menangani urusan sosial.

Musriadi menilai mekanisme ini memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan dapat diminimalkan.

“Peran gampong sangat strategis. Mereka dapat melakukan verifikasi langsung terhadap warga yang layak menerima bantuan, sekaligus memperbarui data jika terjadi perubahan kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini masih ditemukan berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan sosial, yang sebagian besar dipicu oleh data yang tidak akurat. Ada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru terlewat, sementara yang tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya penguatan sistem verifikasi di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor, khususnya antara dinas sosial dan aparatur gampong.

“Koordinasi harus diperkuat. Validasi data tidak cukup dilakukan sekali, tetapi harus dilakukan secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika sosial masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Musriadi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses pemutakhiran data. Partisipasi publik dinilai sangat penting agar informasi yang dihimpun benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejujuran masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci. Jika semua pihak terlibat, maka data yang dihasilkan akan lebih berkualitas,” tambahnya.

Ia berharap, dengan sistem pemutakhiran DTSEN yang lebih terbuka, transparan, dan partisipatif, kebijakan pemerintah berbasis data dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan keluarga kurang mampu di Banda Aceh.

Di tengah berbagai tantangan sosial ekonomi, langkah ini dinilai sebagai strategi penting untuk memastikan bahwa setiap program pemerintah benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.(**)