DPRA Tolak Penghentian Mendadak JKA, Minta Perencanaan Ulang yang Matang

Parlementaria22 Dilihat

Banda Aceh – Kebijakan pembatasan hingga rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah Pemerintah Aceh yang dinilai tiba-tiba dan tidak melalui perencanaan matang.

Menurut Rijaluddin, keputusan tersebut muncul setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) Tahun 2026. Padahal, dalam pembahasan anggaran sebelumnya pada tahun 2025, tidak pernah disampaikan adanya rencana penghentian program JKA.

“Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang kita bahas tahun 2025, JKA masih tercantum sebagai program yang dijamin selama satu tahun penuh. Tidak ada pembahasan soal penghentian,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga menambahkan, program JKA bahkan masih tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun, dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat, program tersebut justru dihilangkan tanpa adanya pembahasan lanjutan bersama legislatif.

Kondisi ini, menurut Rijaluddin, berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan. Ia mengkhawatirkan akan terjadi benturan antara masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan dengan pihak fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan.

“Jika ini diterapkan secara tiba-tiba, sementara perencanaan anggaran, data peserta, hingga kesiapan teknis belum matang, tentu akan menimbulkan kekacauan. Masyarakat bisa menjadi korban,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak diberlakukan dalam waktu dekat, apalagi dengan target penerapan mulai 1 Mei 2026. DPRA, kata dia, meminta agar Pemerintah Aceh melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Rijaluddin menekankan bahwa JKA merupakan salah satu program unggulan Aceh yang selama ini menjadi andalan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, penghentian program ini tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

DPRA, lanjutnya, telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak Pemerintah Aceh terkait rencana tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak pemerintah mengaku mengalami keterbatasan anggaran sehingga tidak lagi mampu membayar premi JKA.

Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dari pihak legislatif. Rijaluddin mempertanyakan konsistensi perencanaan anggaran yang sebelumnya telah disusun dan disepakati bersama.

“Kalau memang tidak mampu, kenapa sejak awal tetap direncanakan dalam anggaran? Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya.

Sebagai solusi, DPRA mendorong agar persoalan ini dibahas secara lebih matang untuk tahun anggaran berikutnya. Ia mengajak Pemerintah Aceh untuk duduk bersama membahas skema terbaik, termasuk menyiapkan seluruh instrumen pendukung mulai dari pendanaan, data penerima manfaat, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“Kita tidak menolak perubahan, tapi harus direncanakan dengan baik. Jika memang ke depan tidak mampu, mari kita siapkan dari sekarang, sehingga saat diterapkan nanti semuanya sudah siap dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Kisruh terkait JKA ini pun diprediksi akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat, mengingat program tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. Transparansi dan komunikasi antara pemerintah dan legislatif menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat.(**)