BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan penanganan pascabencana yang semakin meningkat. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, sebagai respons atas berbagai dinamika kebijakan efisiensi serta kondisi keuangan daerah saat ini.(3/4/2026).
Ferdiyus menegaskan bahwa JKA sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Aceh tidak dihentikan, melainkan dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap situasi ekonomi yang tengah dihadapi daerah.
“Program JKA tetap berjalan untuk masyarakat Aceh. Namun, dilakukan penyesuaian agar pelaksanaannya lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu bertahan di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian ini tidak terlepas dari arahan efisiensi nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Selain faktor bencana, kondisi fiskal Aceh juga mengalami tekanan akibat penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Sejak tahun 2023, alokasi dana tersebut berkurang dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Penurunan ini berdampak signifikan terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan.
Meski demikian, Ferdiyus memastikan bahwa alokasi Dana Otsus sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tetap diarahkan untuk program-program strategis, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Namun, diperlukan penyesuaian agar distribusi anggaran dapat menjangkau seluruh kebutuhan daerah secara seimbang.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan JKA tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta mengutamakan perlindungan bagi masyarakat fakir miskin.
“Fokus utama pembiayaan JKA saat ini adalah masyarakat miskin dan kelompok rentan. Ini penting agar program ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, penderita penyakit katastropik, serta orang dengan gangguan jiwa. Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang memastikan perlindungan bagi kelompok-kelompok tersebut dalam skema JKA.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program, Pemerintah Aceh juga telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran. Di antaranya adalah pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 16,87 persen serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 45 persen pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengorbankan layanan dasar bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Ferdiyus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang harus diambil di tengah situasi yang penuh tantangan. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian yang dilakukan bukanlah pengurangan layanan, melainkan upaya untuk memastikan program JKA tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa JKA tetap hadir melindungi masyarakat Aceh, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah penyesuaian yang dilakukan, Pemerintah Aceh optimistis program JKA akan tetap menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah tekanan ekonomi dan tantangan bencana yang dihadapi daerah.(**)


