JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Rabu (25/3/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.58 WIB, harga emas naik sebesar Rp 7.000, dari sebelumnya Rp 2.843.000 menjadi Rp 2.850.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang juga meningkat menjadi Rp 2.507.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Meski kenaikannya relatif kecil, pergerakan harga emas tetap menjadi perhatian para investor. Hal ini karena emas dikenal sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) yang cenderung stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.
Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam setiap transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Adapun rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 1.475.000
1 gram: Rp 2.850.000
2 gram: Rp 5.640.000
3 gram: Rp 8.435.000
5 gram: Rp 14.025.000
10 gram: Rp 27.995.000
25 gram: Rp 69.862.000
50 gram: Rp 139.645.000
100 gram: Rp 279.212.000
250 gram: Rp 697.765.000
500 gram: Rp 1.395.320.000
1.000 gram: Rp 2.790.600.000
Perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.(**)






