Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Nagan Raya bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di salah satu gerai ritel modern di wilayahnya. Seorang karyawan toko berinisial H.R. (28) resmi ditahan setelah diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai yang tidak sedikit.
Peristiwa ini terjadi di sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Ironisnya, pelaku merupakan bagian dari internal toko yang sehari-hari dipercaya untuk menjalankan operasional.
Penahanan terhadap H.R. dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya. Tindakan tersebut diambil setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak manajemen toko yang mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya notifikasi transaksi top up yang masuk ke sistem toko. Kecurigaan muncul ketika pihak pengelola melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan, khususnya isi brankas. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih atau kekurangan uang yang mencapai sekitar Rp33,5 juta.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada H.R. sebagai terduga pelaku.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan.
“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut. Oleh karena itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih meningkatkan sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, H.R. masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Nagan Raya. Proses penyidikan pun terus berjalan untuk memastikan kasus ini dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(**)






