Aceh Berpotensi Terima TKD Rp900 Miliar untuk Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh23 Dilihat

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai membahas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengatur pembagian anggaran untuk tiga provinsi di Indonesia, termasuk Aceh.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan serta penanganan kebencanaan yang masih menjadi isu strategis di Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan mulai mempelajari secara rinci isi Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada awal pekan ini. Proses tersebut mencakup penghitungan detail besaran alokasi yang akan diterima Aceh serta penyusunan skema penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

Menurut MTA, alokasi TKD yang diterima Aceh masih dalam tahap estimasi awal karena pembagian anggaran tersebut mencakup tiga provinsi sekaligus. Oleh karena itu, tim anggaran daerah akan melakukan analisis komprehensif sebelum menetapkan angka final.

“Total angkanya masih dalam tahap perhitungan karena alokasinya mencakup tiga provinsi. Untuk Aceh, tim TAPA akan menghitung secara rinci, kemudian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menyesuaikan dengan program-program prioritas, terutama penanganan kebencanaan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan perhitungan sementara, Aceh berpotensi memperoleh alokasi anggaran mendekati Rp900 miliar. Namun angka tersebut belum bersifat final dan masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.

MTA menambahkan, dalam dua pekan ke depan Pemerintah Aceh akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait jumlah pasti alokasi TKD tersebut setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Fokus pada Penanganan Bencana dan Pemulihan Ekonomi

Pemerintah Aceh berencana memfokuskan penggunaan dana TKD untuk memperkuat program penanganan bencana yang selama ini menjadi prioritas daerah. Skema penganggaran akan dilakukan melalui perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan pada penanganan tanggap darurat, tetapi juga pada program pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

Salah satu opsi program yang sedang disiapkan adalah melibatkan masyarakat secara langsung dalam kegiatan rehabilitasi, seperti pembersihan lahan pertanian, normalisasi area terdampak banjir, hingga pemulihan kawasan pertambangan rakyat.

Program berbasis padat karya ini dinilai mampu memberikan dampak ganda, yakni mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Program seperti itu bisa menyentuh dua sisi sekaligus, yakni percepatan penanganan kebencanaan dan pemberian tambahan pendapatan bagi masyarakat,” kata MTA.

Penguatan Program Prioritas Daerah

Selain penanganan bencana, alokasi TKD juga berpotensi diarahkan untuk memperkuat program prioritas lainnya, seperti infrastruktur dasar, ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Dengan adanya tambahan fiskal ini, Pemerintah Aceh berharap program pembangunan yang sempat tertunda akibat keterbatasan anggaran dapat kembali dipercepat.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa penggunaan TKD akan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keputusan final mengenai alokasi dan pemanfaatan anggaran tersebut akan diumumkan setelah seluruh proses pembahasan teknis selesai dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh bersama SKPA terkait.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *