Pandeglang – Alokasi anggaran konsumsi di lingkungan DPRD Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan publik setelah data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan total pengadaan makan dan minum mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dalam data tersebut, terdapat puluhan paket pengadaan konsumsi, termasuk satu paket terbesar senilai Rp3 miliar. Dengan asumsi standar harga Rp50.000 per porsi, anggaran itu diperkirakan dapat membiayai sekitar 80.000 porsi makanan selama satu tahun anggaran.
Kondisi ini menuai kritik dari Ketua Bidang Anti Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agur Suryaman. Ia menilai perencanaan anggaran tersebut kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat di Pandeglang yang masih menghadapi berbagai keterbatasan infrastruktur dan layanan publik.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut rasa empati. Saat masyarakat masih membutuhkan perhatian pada sektor dasar, alokasi miliaran rupiah untuk konsumsi dinilai tidak tepat,” ujar Agur, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, alasan penggunaan anggaran untuk kegiatan reses anggota dewan tidak serta-merta menutup kewajiban penerapan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga meminta transparansi terkait jumlah kegiatan, peserta, serta standar harga yang digunakan.
“Kami mendorong keterbukaan agar publik mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut dan memastikan tidak terjadi pemborosan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Pandeglang, Suaedi Kurdiatna, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat dalam kegiatan reses, bukan untuk internal semata. Ia menyebut perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah anggota dewan dan estimasi peserta.
“Perhitungannya mengacu pada 50 anggota dewan, masing-masing membawa sekitar 600 peserta dalam tiga kali masa reses, dengan standar harga Rp50 ribu per orang,” jelasnya.
Perdebatan mengenai alokasi anggaran ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring tuntutan publik terhadap transparansi dan efisiensi penggunaan uang daerah.(**)







