Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh menetapkan mekanisme khusus kegiatan pembelajaran bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah hingga libur Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara proses akademik dan pembinaan karakter religius peserta didik agar tetap berjalan optimal di tengah suasana ibadah.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Dinas Pendidikan Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini sekaligus memperkuat surat edaran sebelumnya yang telah disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.
Dalam surat yang dirilis pada 10 Februari 2026, ditetapkan bahwa tanggal 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 merupakan libur awal Ramadan. Meski demikian, para siswa tetap diarahkan untuk melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah.
Sebagai bagian dari pembinaan karakter, sekolah memberikan penugasan penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku”. Esai tersebut nantinya dipresentasikan secara individu sebelum atau sesudah pelaksanaan salat Zuhur berjemaah di sekolah masing-masing. Penilaian dilakukan langsung oleh guru, terutama wali kelas, sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran berbasis karakter.
Murthalamuddin menjelaskan, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian jadwal khusus Ramadan. Selain materi akademik, sekolah diharapkan mengisi bulan suci dengan kegiatan yang mampu meningkatkan iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial siswa.
“Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai religius dan karakter peserta didik, tanpa mengabaikan capaian akademik,” ujarnya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, bagi siswa dan tenaga pendidik yang beragama Islam dianjurkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas pembelajaran yang bernuansa spiritual. Sementara itu, bagi siswa nonmuslim, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Khusus siswa kelas XII, sekolah diminta memprioritaskan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian seleksi masuk perguruan tinggi berbasis komputer, sehingga persiapan akademik tetap maksimal meskipun dalam suasana Ramadan.
Selain kegiatan pembelajaran, sekolah juga diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh, yakni kegiatan gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar lingkungan sekolah. Program ini melibatkan siswa, guru, dan tenaga kependidikan sebagai bentuk pendidikan karakter berbasis budaya lokal dan kepedulian sosial.
Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diminta memantau aktivitas pembiasaan siswa melalui jurnal “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuwah Ngon Meuadab”. Jurnal tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian penguatan budi pekerti pada mata pelajaran terkait.
Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan mulai 16 hingga 24 Maret 2026. Pada masa tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari pembentukan karakter sosial.
Kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung normal pada 25 Maret 2026.
Untuk mendukung efektivitas pembelajaran selama Ramadan, jam belajar disesuaikan mulai pukul 08.00 WIB hingga waktu Zuhur berjemaah pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sementara pada hari Jumat, kegiatan belajar berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.
Kepala sekolah juga diminta membentuk panitia pelaksana kegiatan Ramadan, menyusun jadwal, melakukan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada pihak terkait. Orang tua dan wali murid turut diharapkan berperan aktif dalam membimbing anak selama menjalankan ibadah dan pembelajaran mandiri.
Murthalamuddin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang tidak hanya menekankan prestasi akademik, tetapi juga pembentukan karakter religius dan integritas siswa.
Dengan pengaturan tersebut, diharapkan seluruh peserta didik dapat menjalani proses pendidikan secara seimbang antara kegiatan belajar dan ibadah, sehingga Ramadan menjadi momentum pembentukan generasi Aceh yang berakhlak mulia dan berprestasi.(**)







