Bareskrim Ungkap Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

Polda Aceh240 Dilihat

Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam pengembangan penyidikan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aliran dana hasil aktivitas tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan TPPU yang berasal dari kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas ilegal secara terorganisir.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dalam laporan tersebut ditemukan indikasi transaksi perdagangan emas dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan kemudian dipasarkan melalui perusahaan pemurnian serta eksportir.

Menurut Ade Safri, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022. Kasus tindak pidana asalnya sendiri sebelumnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Dari fakta persidangan dan hasil penyidikan lanjutan, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.

Hasil penyidikan sementara mengungkap nilai transaksi yang sangat besar. Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, pada hari yang sama penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, yakni satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Nganjuk. Lokasi yang digeledah terdiri dari rumah tinggal serta sebuah toko emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil perdagangan emas ilegal.

Ade Safri menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual hasil tambang ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kebocoran keuangan negara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *