Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Ikuti Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan

Nasional80 Dilihat

Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Rabu (18/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh jajaran pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi yang lebih tertib, akurat, dan akuntabel.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan standar registrasi klien pemasyarakatan secara seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, registrasi merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam proses pembimbingan kemasyarakatan, karena menjadi dasar dalam penanganan, pengawasan, serta pemberian layanan kepada klien pemasyarakatan.

“Standar registrasi harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Data yang valid menjadi fondasi dalam setiap proses pembimbingan dan pengambilan kebijakan,” tegasnya dalam pembukaan kegiatan.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Badarudin, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Malut mengikuti kegiatan tersebut dari aula kantor wilayah di Ternate. Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan Maluku Utara dalam mendukung kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan secara rinci ketentuan dan prosedur standar registrasi klien pemasyarakatan. Tahapan yang dibahas meliputi proses penerimaan klien, pencatatan identitas, verifikasi kelengkapan dokumen, penginputan data ke dalam sistem informasi pemasyarakatan, hingga mekanisme pengarsipan dokumen secara tertib dan sistematis.

Standarisasi ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan administrasi, menghindari duplikasi data, serta memperkuat integritas sistem pembimbingan kemasyarakatan. Selain itu, penerapan prosedur yang seragam juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien pemasyarakatan, sehingga hak dan kewajiban mereka dapat terpantau dengan baik.

Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, seperti permasalahan teknis penginputan data, keterbatasan sarana pendukung, hingga tantangan koordinasi antarunit kerja. Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta solusi yang aplikatif dalam pelaksanaan registrasi klien pemasyarakatan.

Badarudin menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan internalisasi dan penguatan pemahaman kepada seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas administrasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara optimistis pelaksanaan registrasi klien pemasyarakatan akan semakin terstandar, transparan, dan mendukung sistem pembimbingan kemasyarakatan yang lebih efektif di masa mendatang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *