Jakarta – Sebuah dokumen laporan intelijen internal yang disebut berasal dari Propam Polda NTB menggemparkan publik. Dokumen setebal tujuh halaman itu mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum perwira dalam praktik peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang mencederai marwah institusi kepolisian.
Dalam laporan tersebut, nama mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, disebut terlibat langsung dalam penguasaan dan distribusi narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 30 kilogram. Bahkan, dari penggeledahan di rumah dinasnya, ditemukan sabu hampir setengah kilogram serta hasil tes urine yang dinyatakan positif.
Penyelidikan bermula dari penangkapan Anita dan Bripka Irfan. Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi aliran dana dari bandar narkoba yang disebut bernama Boy dan Koko Erwin. Setoran disebut mencapai Rp400 juta per bulan dengan total aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Laporan itu juga menyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima sebagian dana tersebut. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, mutasi rekening, hingga slip setoran bank disebut memperkuat dugaan keterlibatan. Dana diduga disalurkan melalui rekening pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, dugaan permintaan mobil mewah jenis Toyota Alphard yang kemudian ditukar dengan uang tunai Rp1,7 miliar menjadi bagian dari skema yang tengah disorot publik.
Wilson Lalengke: Sistem Transaksional Akar Masalah
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kasus ini merupakan konsekuensi dari sistem internal yang rusak dan transaksional.
Menurutnya, praktik “beli jabatan” dan budaya setoran menjadi akar persoalan yang mendorong oknum aparat terlibat dalam kejahatan narkotika. Ia menegaskan, ketika promosi jabatan ditentukan oleh kekuatan finansial, maka penyalahgunaan wewenang menjadi konsekuensi logis.
Wilson bahkan mengingatkan publik pada kasus yang pernah menjerat Teddy Minahasa, sebagai bukti bahwa penyimpangan di tubuh kepolisian bukan persoalan individu semata, melainkan sistemik.
“Jika praktik jual beli jabatan tidak dihentikan, maka akan terus muncul aparat yang menjadikan seragam sebagai tameng untuk meraup keuntungan haram,” tegasnya.
Seruan Tindakan Tegas Presiden
Dalam pernyataannya, Wilson mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total dan substantif di tubuh Polri. Ia menilai pergantian pejabat semata tidak cukup jika sistem rekrutmen, promosi, dan pengawasan tidak dibenahi secara menyeluruh.
Menurutnya, kepolisian adalah wajah negara. Ketika aparat penegak hukum justru terlibat dalam jaringan narkotika, maka kepercayaan publik runtuh dan wibawa negara ikut tercoreng.
Ia juga mendorong pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan kuat, khususnya terhadap unit-unit yang rawan penyimpangan seperti satuan narkoba.
Alarm Bahaya bagi Integritas Institusi
Kasus dugaan di Bima ini menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri merupakan fondasi stabilitas hukum dan keamanan nasional. Tanpa pembenahan menyeluruh dan komitmen nyata memberantas praktik transaksional, reformasi hanya akan menjadi slogan kosong.
Momentum ini menjadi ujian besar: apakah institusi kepolisian mampu melakukan pembersihan internal secara serius, atau justru membiarkan luka kepercayaan publik semakin menganga.(**)












