TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar, menggelar rapat internal bersama jajaran di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Minggu (8/2/2026). Rapat ini difokuskan pada penyelarasan tugas dan peran masing-masing bidang dalam menghadapi dinamika dan tantangan baru penyelenggaraan sistem pemasyarakatan ke depan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mukaffi, pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PKP dan PK), staf Pembimbing Kemasyarakatan, serta Ketua Tim Umum dan Barang Milik Negara (BMN).
Dalam arahannya, Kakanwil Said Mahdar menegaskan bahwa rapat internal ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka mempersiapkan paparan kinerja terkait berbagai isu strategis pemasyarakatan. Isu-isu tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Transformasi dan Reorientasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Karena itu, kita perlu menyamakan persepsi, menyelaraskan peran, dan menyiapkan materi yang komprehensif agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” ujar Said Mahdar.
Ia menjelaskan bahwa materi dan paparan yang disusun oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku Utara akan mengacu pada hasil rekomendasi Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang digelar beberapa waktu lalu. Rekomendasi tersebut menjadi pijakan penting dalam merespons isu-isu strategis pemasyarakatan secara nasional.
Lebih lanjut, Said Mahdar berharap agar materi yang disiapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu merepresentasikan kondisi dan kebutuhan pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara. Ia menekankan pentingnya penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, yang menempatkan Bapas sebagai aktor kunci dalam pelaksanaan pidana alternatif.
“Peran Bapas ke depan semakin strategis, khususnya dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Ini harus kita sikapi secara serius, termasuk dari sisi arsitektur pelaksanaannya agar berjalan efektif dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wilayah Maluku Utara secara khusus menyoroti arsitektur pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Rapat internal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi internal serta meningkatkan kesiapan jajaran Ditjenpas Maluku Utara dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan nasional, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan pemasyarakatan di tingkat pusat.(**)










