
DAILY MAIL INDONESIA.COM—Tulang Bawang Barat, Sekolah dasar negeri 13 di duga melakukan pungutan ke siswa dari hasil pencairan dana PIP, untuk kelas VI di patok Rp 50.000 dan untu . Nok kelas 5,4,3 2 dan satu di patok Rp 20 ribu per siswa, dengan dalih untuk uang lelah yang merekomendasikan dan merehap jalan, bertempat di suku 5 RT 20 Tiyuh Tirta Kencana, Sabtu ( 7-02-2026 )
Pasalnya menurut keterangan salah satu wali murid yang anaknya sekolah di SD N 13 menceritakan bahwa sudah pernah diadakan rapat mengenai akan ada pencairan dana PIP dan pihak sekolah meminta wali murid agar memberikan uang dari hasil pencairan dana tersebut
Untuk nominal dari pihak sekolah meminta Kelas vI di patok Rp 50.000
Karena kelas VI jumlahnya lumayan besar per siswa yang mendapat bantuan PIP sebesar Rp 450.000
Kemudian kelas 5,4,3,2 dan 1 di minta Rp 20.000, hal ini menimbulkan kisruh di kalangan wali murid yang anaknya sekolah di SD Negeri 13 tersebut
Menurut keterangan wali murid pihak sekolah berdalih bahwa pencairan dana PIP tersebut atas rekomendasi salah satu Anggota DPRD TUBABA, dengan alasan tersebut mereka memungut uang dari pencairan dana bantuan PIP ke siswa dan juga akan merehap jalan, ungkap nya
Namun apa pun dalih nya untuk dana bantuan PIP ke siswa tidak boleh ada pungutan dengan dalih apapun, karena dana tersebut murni untuk membantu siswa dan siswi dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan pendidikan mereka yang kurang mampu agar tidak terjadi putus sekolah
Lebih lanjut, wali murid mengatakan SD Negeri 13 mengatakan sangat keberatan dengan adanya pungutan dari pihak sekolah, dan meminta kepada kepala Dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang untuk menindak tegas atau memberikan sangsi kepada pihak sekolah SD Negeri 13 TUBABA yang dalam hal ini selalu kepala sekolah berinisial ( SH )
Terlebih aturannya sudah jelas di atur dalam undang-undang aturan program Indonesia pintar ( PIP ) saat ini tertuang dalam peraturan sekertaris jendral Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PIP pendidikan dasar dan menengah peraturan ini menjadi dasar operasional penyaluran PIP , menggantikan peraturan sebelum nya ( seperti presesjen no 3 tahun 2021 )
Dasar hukum utama : peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud ) nomor 19 tahun 2016 ( dan perubahannya)
Petunjuk pelaksanaan ( jukla ) presesjen kemdikbudristek nomor 14 tahun 2022
Sasaran: peserta didik usia 6-12 tahun dari keluarga kurang mampu
Sangsi penyalahgunaan: Diatur dalam pasal 14 dan peraturan terkait lainnya yang menekankan sangsi administratif hingga pidana bagi yang menyalahgunakan dan PIP
Pihak sekolah di larang keras memungut, meminta atau memotong dana program Indonesia pintar ( PIP ) untuk alasa apapun.Dana PIP 100 % adalah hak siswa penerima untuk kebutuhan pendidikan, dan pemotongan atau pemungutan oleh sekolah , komite sekolah, atau pihak lain dianggap sebagai pungli ( pungutan liar )
( Red )





