Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) untuk duduk bersama unsur ulama dan umara guna merumuskan kebijakan yang bijak terkait mahar nikah di Aceh. Langkah ini dinilai penting agar nilai adat dan syariat Islam tetap terjaga, tanpa memberatkan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Musriadi pada Kamis (5/2/2026). Menurutnya, pernikahan sejatinya merupakan ibadah yang penuh keberkahan, sehingga tidak seharusnya menjadi beban bagi calon pasangan maupun keluarga hanya karena tuntutan adat yang berlebihan.
“Kita mendorong MAA agar duduk bersama ulama dan umara untuk merumuskan kebijakan yang bijak terkait mahar nikah, sehingga tetap menjaga nilai adat dan syariat Islam, namun tidak memberatkan masyarakat,” ujar Musriadi.
Ia menegaskan bahwa adat Aceh sejak dahulu sangat menjunjung tinggi nilai kesederhanaan dan keberkahan dalam pernikahan. Oleh karena itu, penyesuaian terkait mahar nikah perlu mengedepankan prinsip kemaslahatan umat serta tidak bertentangan dengan hukum Islam yang berlaku.
Musriadi menilai, koordinasi lintas unsur antara MAA, ulama, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi adat, agama, dan pemerintahan sekaligus. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya dapat diterima secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh.
“Koordinasi ini penting agar hasil kesepakatan memiliki kekuatan moral dan sosial. Ketika adat, agama, dan pemerintah satu suara, maka masyarakat akan lebih mudah menerima dan menjalankannya,” jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi juga berharap MAA dapat berperan aktif sebagai mediator antara aspirasi masyarakat dengan pandangan para ulama serta kebijakan pemerintah daerah. Ia menilai MAA memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara nilai adat yang luhur dengan dinamika sosial yang terus berkembang.
“Kita ingin pernikahan menjadi jalan ibadah yang mudah, bukan justru menjadi beban sosial dan ekonomi. Sinergi antara MAA, ulama, dan umara sangat penting untuk mewujudkan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musriadi menegaskan bahwa DPRK Banda Aceh siap mendukung setiap langkah dan kebijakan yang bertujuan memperkuat nilai adat dan syariat Islam, sekaligus mendorong kesejahteraan sosial masyarakat dalam kehidupan berkeluarga.
Menurutnya, kebijakan mahar yang lebih proporsional tidak hanya akan mempermudah generasi muda dalam melangsungkan pernikahan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah di Aceh.(**)












