BANDA ACEH — Dua pelaku pencurian tas yang terjadi di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, berhasil diringkus polisi kurang dari 1×24 jam setelah aksinya viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal Polsek Baiturrahman, yang dibantu Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan.
“Benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh agar setiap aksi kejahatan dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap dalam waktu 1×24 jam,” ujar AKP Endang, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat.
Korban kemudian masuk ke dalam apotek untuk mengambil obat pesanan dan meninggalkan tas ransel warna biru di kursi ruang tunggu.
Tak lama berselang, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku berinisial RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dari motor dan secara tiba-tiba mengambil tas korban.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IH (27) sudah bersiaga di atas sepeda motor. Setelah berhasil mengambil tas, RAS langsung naik kembali dan keduanya kabur ke arah Jalan K.H Ahmad Dahlan.
Korban sempat mengejar, namun kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.
Kerugian Korban Capai Rp3 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa:
Dompet berisi uang tunai Rp500 ribu
Handphone Poco F7
Berkas amprahan RS Zainal Abidin
Faktur obat
Dokumen perusahaan
Obat medis
Korban kemudian melapor ke Polsek Baiturrahman sesuai LP/B/02/I/2026/SPKT Polsek Baiturrahman tertanggal 31 Januari 2026, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
Pelaku Ditangkap dalam 10 Jam
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan koordinasi dengan Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh.
Dalam waktu sekitar 10 jam, tim berhasil mengamankan RAS di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, beserta barang bukti tas ransel dan sejumlah dokumen milik korban.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku kedua, IH, menyimpan barang curian lainnya seperti handphone, dompet, dan uang tunai.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (1/2/2026), tim kembali bergerak dan berhasil menangkap IH alias Apek (27).
HP Digadai Rp15 Ribu untuk Isi BBM
Menurut pengakuan IH, handphone milik korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk mengisi BBM sepeda motornya.
Sementara uang tunai Rp500 ribu sudah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1 KUHP dan kini diamankan di Polsek Baiturrahman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Endang Sulastri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan.
“Simpan barang berharga di tempat aman. Laporkan setiap tindak kejahatan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.(**)












