Karang Baru, Dailymail Indonesia
DPRK Aceh Tamiang meminta penjelasan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten terkait belum terdatanya masyarakat berstatus penyewa rumah dalam penerimaan bantuan stimulan rumah rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Jumat (30/1/2026) sore. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan mekanisme pendataan penerima bantuan kepada Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP., MSP selaku penanggung jawab penanganan pascabencana.

Dalam rapat tersebut, Iman Suhery menyampaikan kabar positif setelah adanya koordinasi antara Bupati Aceh Tamiang dengan BNPB. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang berstatus penyewa rumah dan terdampak bencana juga akan didata untuk menerima bantuan stimulan tahap ketiga berupa Hunian Tetap (Huntap).
“Penyewa rumah yang huniannya mengalami kerusakan akan ikut didata sebagai calon penerima bantuan Huntap, sesuai arahan hasil koordinasi dengan BNPB,” ujar Iman Suhery.
Ia menjelaskan, pemberian bantuan Huntap bagi penyewa rumah nantinya diprioritaskan bagi masyarakat kategori Desil 1 dan Desil 2, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
Dalam pemaparannya, BPBD juga mengungkapkan bahwa jumlah rumah rusak yang masuk dalam pendataan tahap 1 dan tahap 2 mencapai 75.088 unit. Angka tersebut bahkan melebihi data kepemilikan rumah berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 yang mencatat sebanyak 73.685 unit rumah di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Iman Suhery, kondisi ini akan menjadi perhatian serius untuk dilakukan verifikasi lanjutan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Sekate Sepakat, Jamil Hasan, menegaskan bahwa DPRK terus mendorong Pemerintah Kabupaten agar seluruh korban bencana mendapatkan haknya tanpa terkecuali, termasuk masyarakat yang selama ini berstatus penyewa rumah.
“DPRK meminta agar seluruh korban terdampak dapat terpenuhi hak-haknya. Pengawasan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan penerimanya benar-benar sesuai data,” tegas Jamil Hasan.
Sementara itu, Abdul Rani dari Fraksi Partai Aceh turut meminta agar bantuan santunan bagi korban meninggal dunia akibat bencana dapat segera direalisasikan kepada keluarga penerima.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Yusriati, SE., MSi.Ak menjelaskan bahwa anggaran bantuan pascabencana yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, donasi masyarakat hingga Baznas telah disalurkan kepada sejumlah Perangkat Daerah terkait guna mendukung penanganan darurat dan proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang.







