PKS Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Dinilai Paling Ideal dan Konstitusional

Nasional, News7 Dilihat

JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI kembali menegaskan sikap politiknya terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan. PKS berpandangan, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam forum resmi tersebut, Nasir terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Kapolri yang genap memasuki lima tahun masa kepemimpinannya pada 27 Januari 2026. Ia berharap Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit tetap konsisten menjalankan transformasi kelembagaan dan semakin dekat dengan masyarakat.

“Lima tahun bukan waktu yang singkat. Kami berharap Pak Sigit tetap semangat, tetap teguh, tidak letih dan tidak penat menghadapi dinamika keamanan nasional maupun dinamika keamanan dalam negeri. Terutama dalam merespons aspirasi masyarakat dan menghadirkan polisi yang benar-benar hadir untuk rakyat,” ujar Nasir.

Menurut Nasir, tantangan keamanan nasional ke depan semakin kompleks, mulai dari dinamika politik, sosial, ekonomi, hingga perkembangan teknologi dan kejahatan transnasional. Dalam konteks itu, Polri dituntut tidak hanya kuat secara institusional, tetapi juga adaptif dan humanis dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Nasir kemudian menyinggung wacana yang belakangan kembali mencuat terkait usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Ia menilai, wacana tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata membandingkan posisi Polri dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia menjelaskan bahwa memang terdapat perbedaan pengaturan antara TNI dan Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun perbedaan tersebut bukan tanpa alasan.

“Sering kali orang hanya membandingkan secara tekstual. Padahal Polri menjalankan fungsi-fungsi eksekutif yang sangat erat dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” jelasnya.

Nasir menekankan, fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat yang dijalankan Polri merupakan fungsi eksekutif negara yang secara konstitusional berada di bawah Presiden. Selain itu, Polri juga memiliki peran strategis dalam penegakan hukum sebagai perwujudan hak paksa negara untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.

“Di situ ada fungsi penegakan hukum. Negara memiliki hak paksa, dan fungsi itu dijalankan oleh kepolisian. Karena itu, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah sesuatu yang keliru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nasir menyatakan bahwa sikap Fraksi PKS sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, yang secara tegas mengatur peran dan kedudukan TNI dan Polri pascareformasi.

Atas dasar konstitusi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif, PKS menilai posisi Polri di bawah Presiden merupakan format paling ideal untuk menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Fraksi PKS memberikan dukungan penuh agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Kami berharap kondisi ideal ini terus dipertahankan, sehingga Polri semakin dirasakan manfaat dan kehadirannya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Nasir.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *