Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (26/1/2026).
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap arah dan substansi KUHP baru, sekaligus menyiapkan kesiapan aparatur penegak hukum dalam menghadapi tantangan implementasinya di lapangan.
Sosialisasi yang mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” tersebut diikuti oleh berbagai unsur strategis, di antaranya Wakil Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, para akademisi, birokrat, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, serta jajaran staf Pembimbing Kemasyarakatan.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Wamenkum menekankan bahwa KUHP Nasional yang baru memiliki orientasi kuat pada keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, berbeda dengan paradigma lama yang menitikberatkan pada pemidanaan yang bersifat retributif atau pembalasan.
“KUHP baru ini tidak lagi semata-mata menekankan hukuman sebagai pembalasan, tetapi lebih pada pemulihan, perbaikan, dan rehabilitasi. Oleh karena itu, sosialisasi secara masif sangat diperlukan, terutama untuk mengubah cara pandang masyarakat dan aparat penegak hukum,” ujar Prof. Edward.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terdapat 15 gugatan terhadap KUHP serta 6 gugatan terhadap KUHAP. Namun demikian, gugatan tersebut masih berkisar pada 14 isu krusial yang telah diantisipasi dalam proses penyusunan. Tim ahli penyusun KUHP, lanjutnya, siap memberikan penjelasan secara komprehensif di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, sebagai narasumber pertama, memaparkan sejarah panjang pembentukan hukum pidana nasional Indonesia. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan bagian dari misi besar pembaruan hukum nasional, yang bertujuan melakukan harmonisasi dan modernisasi hukum agar selaras dengan perkembangan zaman serta nilai-nilai kebangsaan.
Narasumber berikutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, mengulas KUHP baru dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan Indonesia Ways. Ia menegaskan bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional mencakup pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan dan rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan sosial, penciptaan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan dan kesadaran hukum pada terpidana.
Materi terakhir disampaikan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, yang menguraikan korelasi normatif antara KUHP baru dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional telah selaras dengan prinsip pemasyarakatan modern serta sejalan dengan amanah pemikiran pembaruan hukum pidana yang pernah digagas oleh Dr. Sahardjo.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap kebijakan hukum pidana terbaru.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat memahami secara utuh substansi KUHP Nasional, sehingga implementasinya ke depan dapat berjalan efektif, humanis, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan institusi pemasyarakatan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan implementatif yang berpotensi muncul di lapangan.(**)






