Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Perbukitan Luthu

Aceh Besar193 Dilihat

Aceh Besar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ladang ganja yang berada di kawasan perbukitan Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/1/2026).

Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin, S.H., M.Si., didampingi KBO Narkoba Ipda Reza, S.Psi., bersama personel operasional Satresnarkoba Polres Aceh Besar. Meski harus menempuh medan yang cukup terjal dan sulit dijangkau, petugas tetap melaksanakan operasi dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS (50) pada Kamis (22/1/2026). Tersangka diamankan di sebuah kebun di Desa Luthu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan. Barang bukti tersebut berupa 17 bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat netto 443 gram, satu karung plastik berisi ganja seberat 324 gram, satu unit timbangan merek Green Horse, satu unit handphone Nokia warna silver, serta empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam polibag.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan terhadap tersangka, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penelusuran ke area perbukitan di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan sebuah ladang ganja tersembunyi dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

Di lokasi itu, polisi mendapati kurang lebih 375 batang tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi, mulai dari sekitar 30 sentimeter hingga mencapai 2 meter. Usia tanaman diperkirakan sekitar dua bulan, yang menunjukkan bahwa ladang ganja tersebut telah dikelola secara terencana dan sistematis.

Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara mencabut seluruh tanaman ganja hingga ke akar-akarnya agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Tanaman ganja yang telah dimusnahkan kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Aceh Besar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini, Polres Aceh Besar berharap dapat memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika sejak dari hulunya, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *