Pemerintah Pusat Siapkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan bagi Korban Banjir Rumah Hilang dan Rusak Berat

Berita25 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap I Bencana Alam Hidrometeorologi bagi masyarakat sebesar Rp 600 Ribu perbulan.

‎Uang itu bisa digunakan warga untuk menyewa rumah jelang puasa dan lebaran.

‎Opsi ini menjadi salah satu solusi, mengingat kondisi waktu pembangunan 13.348 unit Huntara yang sudah mendekati bulan suci Ramadhan, namun sebagian warga masih mengungsi didenda-tenda.

‎Komitmen itu ditunjukkan Pemerintah dengan membuka mekanisme pelaporan DTH.

‎Tapi, DTH itu hanya berlaku bagi warga yang rumahnya hilang dan rusak berat.

‎DTH merupakan bantuan sementara yang diberikan Pemerintah, sambil menunggu proses rehabilitasi rumah atau pembangunan hunian tetap (Huntap).

‎Poinnya, Jika menerima DTH tidak akan mendapatkan Huntara lagi, namun tetap mendapatkan Huntap.

‎BERIKUT KRITERIA DAN SYARAT MENERIMA DTH

‎Pemerintah menetapkan Kriteria Khusus Penerima DTH, yakni:
‎Rumah warga dinyatakan hilang, hanyut, atau rusak berat (Khusus untuk Rumah Rusak Berat menunggu hasil Verifikasi Lapangan).

‎Tidak memungkinkan untuk ditempati kembali.

‎Warga tidak memiliki hunian alternatif yang layak.

‎Warga bisa melaporkan hal itu ke pihak Desa, walaupun telah terdaftar ditahap I atau II penerima Huntara. Nantinya Desa akan memberikan pilihan mau Huntara atau DTH.

‎Sedangkan verifikasi lapangan akan dilakukan oleh aparatur Desa, Kecamatan, serta Dinas PU dan BPBD.

‎Pelaporan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan daftar penerima DTH secara resmi melalui keputusan Kepala Daerah.

‎KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH

‎Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa DTH bukan sekadar bantuan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam fase rehabilitasi pascabencana, agar warga tidak terlalu lama hidup dalam kondisi darurat.

‎“Kami meminta aparatur desa proaktif mendata dan membantu warga yang rumahnya benar-benar hilang agar tidak ada yang terlewat dari haknya,” demikian penegasan pemerintah daerah.

‎Untuk itu, Pemerintah daerah mengimbau masyarakat Segera melapor ke Desa, juga tidak ragu menyampaikan kondisi sebenarnya. Itu guna menghindari informasi yang tidak benar agar penyaluran tepat sasaran

‎Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan penyaluran DTH di Aceh Tamiang dapat berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada korban bencana, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak banjir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *