Tunggakan Listrik 150 Juta dan Uang Operasional 220 Juta DPRK Lhokseumawe Diduga Tidak Transparan, APH Diminta Turun Tangan

Breakingnews12 Dilihat

Lhokseumawe, 19 Januari 2026 – Kantor DPRK Kota Lhokseumawe tengah menjadi sorotan publik akibat tunggakan listrik selama empat bulan senilai Rp150 juta. Situasi ini diperparah oleh pengelolaan uang operasional senilai Rp220 juta yang diduga tidak transparan, sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) baru enggan bertanggung jawab atas pembayaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran publik di lembaga legislatif. Masyarakat dan pengamat anggaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri dugaan kelalaian dan potensi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Koordinasi dengan PLN yang dilakukan untuk menunda pemadaman listrik hanya menutupi persoalan mendasar: transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan DPRK masih jauh dari jelas. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini memicu keresahan publik, mengingat listrik dan operasional kantor adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi demi kelancaran fungsi legislatif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan eksternal melalui APH diperlukan. Tanpa intervensi hukum, potensi kerugian negara dan keraguan masyarakat terhadap integritas lembaga legislatif akan terus meningkat, sementara pertanggungjawaban pejabat publik tetap dipertanyakan.( Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *