DPMG Aceh Besar Tegaskan Pengangkatan Aparatur Gampong Wajib Taat UU Desa dan Qanun

Aceh Besar15 Dilihat

Aceh Besar – Polemik mengenai persyaratan pengangkatan aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan, bahkan dikhawatirkan memicu konflik horizontal apabila tidak segera diluruskan secara komprehensif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan aparatur gampong wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan, baik regulasi di tingkat nasional maupun aturan daerah yang berlaku di Aceh Besar.

Penegasan itu disampaikan Carbaini saat dikonfirmasi pada Ahad, 18 Januari 2026, menyusul masih adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait syarat administrasi dan kualifikasi calon aparatur gampong.

Menurut Carbaini, ketentuan mengenai pengangkatan aparatur gampong sejatinya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut kemudian diperkuat dan dijabarkan lebih rinci di tingkat daerah melalui Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.

“Persyaratan pengangkatan aparatur gampong sudah sangat jelas. Regulasi ini bukan hal baru dan telah berulang kali kami sosialisasikan kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan gampong,” ujar Carbaini.

Ia menilai, munculnya polemik di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman serta belum meratanya informasi mengenai aturan yang berlaku. Karena itu, Carbaini meminta agar pihak kecamatan berperan lebih aktif dalam menyampaikan dan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para keuchik.

“Kami berharap kecamatan dapat lebih masif menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat dan aparatur gampong. Terlebih di Aceh Besar saat ini banyak keuchik yang baru dilantik, sehingga publikasi dan sosialisasi aturan perlu lebih diperbanyak agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Carbaini menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan gampong yang baik, transparan, dan akuntabel. Jika pengangkatan aparatur gampong dilakukan tanpa mengacu pada aturan yang sah, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta mengganggu stabilitas sosial di tingkat gampong.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, maupun warga gampong, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya. Setiap persoalan terkait pemerintahan gampong, kata Carbaini, seharusnya diselesaikan melalui jalur koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.

“Tujuan kita sama, yaitu mewujudkan pemerintahan gampong yang tertib administrasi, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan baik. Kuncinya adalah patuh pada aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *