Ngohwan Dorong Puskesmas Aceh Besar Jadi BLUD, Solusi Selamatkan 400 Nakes

Parlementaria20 Dilihat

BANDA ACEH — Polemik dirumahkannya ratusan tenaga kesehatan (nakes) tenaga bakti di Kabupaten Aceh Besar mendapat perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Anggota DPRA dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munawar AR, yang akrab disapa Ngohwan, mengusulkan agar seluruh Puskesmas di Aceh Besar segera didorong menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai solusi jangka menengah dan panjang.

Usulan tersebut disampaikan Ngohwan menyikapi tidak diperpanjangnya Surat Keputusan (SK) kontrak lebih dari 400 tenaga kesehatan tenaga bakti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sejak 31 Desember 2025. Kondisi ini dinilainya sebagai situasi darurat yang harus segera ditangani secara bijak dan berkeadilan.

Menurut Ngohwan, kebijakan perumahan massal tenaga kesehatan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar, khususnya di tingkat Puskesmas yang selama ini menjadi garda terdepan layanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan terobosan kebijakan yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan hidup tenaga kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa Puskesmas memiliki ruang kewenangan yang cukup kuat untuk dikelola secara lebih mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan status BLUD, Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Tenaga kesehatan yang dirumahkan masih dapat diakomodir, baik sebagai tenaga kontrak, tenaga bakti, maupun skema kerja lainnya sesuai kebutuhan layanan,” ujar Ngohwan, Jumat (16/1/2026).

Ngohwan menilai, skema BLUD menjadi jalan tengah yang realistis di tengah keterbatasan regulasi pengangkatan ASN. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki kepekaan sosial terhadap para tenaga kesehatan yang selama ini telah mengabdikan diri melayani masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran.

Selain persoalan ketenagakerjaan, Ngohwan juga menyoroti manfaat lain dari penerapan BLUD, yakni peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya dalam hal pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan.

Selama ini, kata dia, banyak Puskesmas kerap mengalami kekosongan obat karena proses pengadaan harus menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut sering kali berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat.

“Jika sudah berstatus BLUD, Puskesmas bisa lebih cepat dan mandiri dalam pengadaan obat tanpa harus menunggu proses APBD yang panjang. Ini akan membuat pelayanan kesehatan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ngohwan menyebutkan, saat ini terdapat 29 Puskesmas di Kabupaten Aceh Besar, namun belum satu pun yang berstatus BLUD. Padahal, jika kebijakan ini direalisasikan, tidak hanya akan membantu menyelamatkan nasib ratusan tenaga kesehatan, tetapi juga memperkuat sistem layanan kesehatan daerah secara keseluruhan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera melakukan kajian menyeluruh dan mengambil langkah konkret untuk merealisasikan perubahan status Puskesmas menjadi BLUD.

“Ini bukan hanya soal menyelamatkan lebih dari 400 tenaga kesehatan yang tidak diperpanjang kontraknya, tetapi juga soal menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *