Penyewa Rumah Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang Terancam Gagal Terima Bantuan

Aceh Tamiang9 Dilihat

ACEH TAMIANG — Kekhawatiran warga penyewa rumah yang menjadi korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang kini berubah menjadi kepanikan nyata. Ribuan pengontrak rumah berada di ambang kehilangan hak atas bantuan rehabilitasi rumah, menyusul berakhirnya masa pendataan bantuan kebencanaan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Meski sebelumnya sempat beredar kabar bahwa masa pendataan akan diperpanjang, kenyataannya hal tersebut belum memberi kelegaan bagi para penyewa. Masalah utama bukan terletak pada ketidaksiapan warga terdampak, melainkan minimnya kerja sama dari para pemilik rumah yang menjadi kunci dalam proses verifikasi administrasi.

Hingga jadwal pendataan resmi ditutup, banyak penyewa rumah dilaporkan gagal mendaftarkan kerugian mereka. Proses pendataan yang mensyaratkan validasi pemilik bangunan justru menjadi penghambat serius, terutama ketika pemilik rumah enggan terlibat atau sama sekali tidak merespons.

“Waktunya sudah habis kemarin. Walaupun ada kabar perpanjangan, kalau pemilik rumah tidak mau koordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa melihat dua nama terdaftar di rumah yang sama sebagai calon penerima bantuan rehab rumah dari pemerintah,” keluh Bundar, salah satu penyewa rumah di Kecamatan Karang Baru.

Menurut penelusuran di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa ketidakkooperatifan pemilik rumah bukan tanpa alasan. Setidaknya ada dua faktor utama yang memicu sikap tersebut.

Pertama, sebagian pemilik rumah khawatir bahwa jika penyewa turut tercatat sebagai penerima bantuan, maka nilai bantuan rehabilitasi fisik bangunan yang mereka terima akan berkurang atau dibagi.

Kedua, tidak sedikit pemilik rumah yang telah memutuskan untuk tidak lagi menyewakan rumah mereka setelah dilakukan perbaikan. Dengan asumsi tersebut, mereka merasa tidak memiliki kepentingan untuk membantu penyewa saat ini dalam proses pendataan.

Akibatnya, akses penyewa terhadap bantuan kebencanaan terblokir secara sistemik. Ironisnya, meski secara faktual mereka adalah korban terdampak banjir bandang, status administratif mereka kerap dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak adanya validasi dari pemilik bangunan.

Situasi ini menimbulkan ironi kemanusiaan. Warga yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda justru terjebak dalam jerat prosedur yang kaku. Para penyewa berada dalam posisi lemah, tanpa daya tawar, dan sepenuhnya bergantung pada itikad baik pemilik rumah.

Sejumlah aktivis kemanusiaan di Aceh Tamiang menilai bahwa rencana perpanjangan masa pendataan tidak akan berdampak signifikan apabila mekanisme verifikasi tetap mensyaratkan keterlibatan pemilik rumah tanpa solusi alternatif.

Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera mengambil langkah kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada korban terdampak, termasuk membuka jalur verifikasi mandiri bagi penyewa rumah atau melakukan pendataan berbasis kondisi riil di lapangan.

Tanpa intervensi cepat dan kebijakan yang adaptif, ribuan penyewa rumah korban banjir bandang dikhawatirkan akan terpinggirkan dari program pemulihan, meninggalkan kisah pilu di tengah upaya rehabilitasi pascabencana di Aceh Tamiang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *