Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Gaji ASN Lhokseumawe Tak Terkait Evaluasi APBK

Pemerintah Aceh18 Dilihat

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lhokseumawe tidak ada kaitannya dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Aceh. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang dimuat salah satu media nasional pada Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut Muhammad MTA, pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe tersebut keliru dan tidak sesuai fakta, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik seolah-olah Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Aceh, menjadi pihak yang menghambat pencairan gaji ASN.

“Kami pertegas, pernyataan tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori pembohongan publik. Narasi yang disampaikan berpotensi membentuk asumsi keliru di masyarakat, seakan-akan Gubernur Aceh belum menandatangani SK hasil evaluasi APBK sehingga menghambat pembayaran gaji ASN,” tegas Muhammad MTA.

Tidak Relevan dengan Evaluasi APBK

Muhammad MTA menjelaskan, pembayaran gaji ASN sejatinya tidak memiliki relevansi langsung dengan proses evaluasi APBK, selama pemerintah daerah menjalankan tahapan dan mekanisme pengelolaan keuangan secara tertib dan tepat waktu.

Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sebenarnya sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2026. Perwal tersebut diajukan oleh Pemko Lhokseumawe ke Pemerintah Aceh pada 8 Januari 2026 dan langsung diproses sesuai ketentuan.

“Yang ditunggu Pemko Lhokseumawe saat ini bukan hasil evaluasi APBK 2026, melainkan fasilitasi Perwal tentang belanja mendahului APBK. Perwal inilah yang menjadi dasar hukum pembayaran atau pencairan gaji PNS/ASN,” jelasnya.

Sudah Diingatkan Sejak Awal

Lebih lanjut, Muhammad MTA menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar segera menyiapkan Perwal tersebut, terutama sejak terjadinya keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026 ke Pemerintah Aceh.

Langkah antisipatif tersebut, kata dia, bertujuan agar tidak terjadi hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki Tahun Anggaran 2026.

“Perwal ini sebenarnya sudah kami ingatkan sejak awal. Sekarang prosesnya sudah selesai dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.

Evaluasi APBK Masih Berjalan

Terkait evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe, Muhammad MTA menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum selesai, sehingga tidak mungkin disebut telah ditindaklanjuti oleh Pemko Lhokseumawe sebagaimana klaim yang disampaikan Kepala BPKAD.

Ia menjelaskan, APBK 2026 Kota Lhokseumawe diajukan untuk dievaluasi pada 23 Desember 2025, dan sesuai aturan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi.

“Secara tentatif, batas waktu penyelesaian evaluasi tersebut jatuh pada 19 Januari 2026. Setelah selesai, barulah hasil evaluasi disampaikan kepada Pemko dan DPRK untuk ditindaklanjuti sebelum dikembalikan lagi ke Pemerintah Aceh,” terang Muhammad MTA.

Hampir Semua Daerah Sudah Bayar Gaji ASN

Sebagai perbandingan, Muhammad MTA juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN Tahun Anggaran 2026.

“Saat ini, semua daerah sudah membayar gaji ASN. Aceh Selatan sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe sedang berproses Peraturan Wali Kota agar pembayaran gaji segera dapat direalisasikan,” ungkapnya.

Imbauan Transparansi Informasi

Di akhir pernyataannya, Juru Bicara Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak, khususnya pejabat publik, menyampaikan informasi yang utuh, relevan, dan akurat kepada masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Memberikan informasi yang benar adalah tanggung jawab bersama. Dengan begitu, publik dapat memahami persoalan secara objektif dan tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkas Muhammad MTA.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *