Jakarta – Pemerintah pusat resmi menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh tahun anggaran 2026 sebesar Rp4 triliun. Angka ini tercatat mengalami penurunan hampir Rp500 miliar dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp4,46 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang dipublikasikan pemerintah pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah merinci bahwa Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan khusus untuk Provinsi Aceh mencapai Rp4.000.193.705.000.
“Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4.000.193.705.000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rupiah),” demikian bunyi ketentuan dalam undang-undang tersebut yang diakses media pada Senin (12/1/2026).
Difokuskan untuk Program Prioritas Nasional
Meski mengalami penurunan, pemerintah menegaskan Dana Otsus Aceh tetap memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Penggunaannya diprioritaskan untuk menopang berbagai program prioritas nasional yang selaras dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa sektor yang menjadi fokus utama pemanfaatan Dana Otsus tersebut meliputi:
Pendidikan
Kesehatan
Program makan bergizi gratis
Ketahanan pangan
Pembangunan infrastruktur
Ketahanan energi
“Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi,” tulis pemerintah dalam dokumen resmi tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memastikan Dana Otsus benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki status otonomi khusus.
Dana Otsus Aceh-Papua Turun 17 Persen
Tidak hanya Aceh, penurunan Dana Otonomi Khusus juga dialami oleh sejumlah provinsi lain penerima Otsus, terutama wilayah Papua. Pada tahun 2026, Dana Otsus juga dialokasikan untuk:
Papua
Papua Barat
Papua Pegunungan
Papua Tengah
Papua Selatan
Papua Barat Daya
Secara nasional, total Dana Otonomi Khusus yang dikucurkan pemerintah pada 2026 mencapai Rp14 triliun. Jumlah ini menurun sekitar Rp3 triliun atau setara 17 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebelumnya tercatat sebesar Rp17,51 triliun.
Penurunan ini menjadi sorotan karena Dana Otsus selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan pengurangan ketimpangan di daerah-daerah dengan kekhususan.
TKD Aceh Dipastikan Tidak Dipangkas
Di tengah berkurangnya alokasi Dana Otsus, pemerintah pusat memastikan bahwa transfer ke daerah (TKD) untuk Pemerintah Aceh tidak mengalami pemangkasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran transfer ke daerah untuk Aceh pada tahun 2026 tetap diberikan secara penuh, sama seperti tahun sebelumnya. Bahkan, Aceh disebut memperoleh tambahan dukungan anggaran untuk membantu proses pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah pada akhir tahun 2025 lalu.
Pemerintah berharap, kombinasi Dana Otsus dan transfer ke daerah yang tetap terjaga tersebut dapat menjaga stabilitas fiskal daerah serta memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik di Aceh tetap berjalan optimal.(**)










