Banda Aceh – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh resmi melimpahkan perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat berupa perbuatan zina yang melibatkan sepasang mahasiswa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap II (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pasangan muda tersebut masing-masing berinisial H (20), warga Setui, dan F (21), warga Ulee Kareng. Keduanya sebelumnya diamankan oleh warga pada November 2025 lalu di sebuah bengkel yang berada di kawasan Seutui, Kecamatan Baiturrahman. Penangkapan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa setelah proses penyidikan rampung dan berkas dinyatakan lengkap, pihaknya menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut di persidangan.
“Kasus pasangan yang ditangkap warga beberapa bulan lalu sudah P21 dan hari ini kita limpahkan ke Kejari Banda Aceh. Keduanya diduga kuat melanggar hukum jinayat,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, saat ini tersangka pria dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sementara tersangka wanita menjalani penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga. Sesuai Qanun Jinayat Aceh, perbuatan zina yang dilakukan oleh pelaku dewasa dan belum menikah dapat diancam dengan hukuman uqubat cambuk hingga 100 kali.
Lebih lanjut, Muhammad Rizal mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Banda Aceh agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari potensi pelanggaran syariat Islam. Peran masyarakat dinilai sangat penting, baik dalam upaya pencegahan maupun dalam memberikan informasi awal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Selain itu, ia juga menekankan peran pemerintah gampong untuk lebih serius melakukan pengawasan dan penertiban terhadap rumah kos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, kos khusus wanita harus benar-benar dihuni oleh perempuan, demikian pula kos pria, guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat.
“Pemerintah gampong kami harapkan terus melakukan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab terhadap usaha yang dijalankannya, serta memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mengingatkan bahwa setiap warga yang mengetahui atau menyaksikan adanya pelanggaran syariat Islam dapat segera melaporkannya melalui Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor 0812 1931 4001.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam,” pungkas Rizal.(**)












