ACEH – Dugaan keterlibatan Bupati nonaktif Aceh Selatan, Mirwan MS, dalam pengambilan kebijakan pemerintahan kembali memicu polemik di tengah publik. Meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penonaktifan selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mirwan disinyalir masih berupaya memengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah secara tidak langsung.
Informasi yang beredar menyebutkan, Mirwan diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan tertutup yang digelar di Banda Aceh. Rapat tersebut dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta unsur penting lainnya.
Selain itu, ia juga disinyalir masih memberikan arahan dan instruksi melalui komunikasi jarak jauh, termasuk lewat sambungan telepon dan jaringan relasinya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kepatuhan terhadap hukum dan etika pemerintahan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana batas kewenangan kepala daerah yang sedang menjalani sanksi, serta apakah Kemendagri dapat mengambil langkah tegas dengan memperberat sanksi yang telah dijatuhkan.
Pengamat politik dan pemerintahan, Dr. Taufik A. Rahim, menilai dugaan aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, penonaktifan seorang kepala daerah merupakan keputusan administratif negara yang wajib dihormati dan dipatuhi sepenuhnya.
“Ketika seorang kepala daerah sudah dinonaktifkan, maka seluruh aktivitas yang berpotensi memengaruhi kebijakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seharusnya dihentikan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika politik,” ujar Dr. Taufik, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, sanksi penonaktifan terhadap Bupati Aceh Selatan tidak muncul tanpa alasan. Keputusan Kemendagri berkaitan dengan keberangkatan ibadah umrah yang dilakukan di tengah situasi bencana dan krisis kemanusiaan yang melanda Aceh serta sejumlah daerah lain di Sumatera, seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pada periode tersebut, berbagai wilayah mengalami dampak serius, mulai dari korban jiwa, kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga lumpuhnya layanan dasar seperti listrik, komunikasi, dan distribusi bahan bakar.
Menurut Dr. Taufik, meskipun Aceh Selatan tidak menjadi daerah yang paling parah terdampak, seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai bagian dari kepemimpinan regional Aceh. Keputusan meninggalkan tugas pemerintahan untuk menjalankan ibadah yang tidak bersifat wajib dinilai mencederai rasa keadilan dan empati masyarakat.
“Dalam kondisi darurat kemanusiaan, rakyat membutuhkan kehadiran pemimpinnya. Ketika masyarakat menghadapi kesulitan air bersih, listrik padam, ekonomi terhenti, dan akses komunikasi terputus, seorang pemimpin seharusnya berada di garis depan, bukan justru pergi meninggalkan tanggung jawab,” tegasnya.
Persoalan dinilai semakin kompleks ketika, setelah kembali dari umrah, Bupati nonaktif tersebut justru diduga kembali melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pengendalian kebijakan pemerintahan. Hal ini, menurut Taufik, menunjukkan sikap yang tidak menghormati keputusan negara dan melecehkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.
“Penonaktifan adalah instrumen hukum. Jika itu dilanggar atau disiasati, maka wajar jika publik menilai ada ambisi kekuasaan yang berlebihan dan ketidaksabaran dalam menghormati proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Taufik menegaskan bahwa Kemendagri memiliki dasar yang kuat untuk melakukan evaluasi lanjutan. Apabila dugaan tersebut terbukti, penambahan sanksi, baik berupa perpanjangan masa penonaktifan maupun bentuk sanksi administratif lainnya, dinilai sah secara hukum dan layak dipertimbangkan demi menjaga marwah pemerintahan.
Ia juga mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk bersikap kritis dan rasional dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, jabatan politik bukanlah kekuasaan absolut, melainkan amanah rakyat yang dibatasi oleh hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kekuasaan bukan segalanya. Kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi. Etika politik dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang beradab,” ujarnya.
Dr. Taufik menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penyelesaian persoalan pemerintahan seharusnya dilakukan secara bijaksana dan bermartabat, bukan melalui manuver kekuasaan di luar kewenangan.
“Bersikap patuh pada aturan dan menjunjung nilai kemanusiaan jauh lebih terhormat daripada mempertontonkan ambisi politik. Pelanggaran etika hanya akan melukai kepercayaan publik dan merusak moral pemerintahan,” pungkasnya.(**)






