Pemerintah Aceh dan Disdik Aceh Bahas Perubahan Pergub Bantuan Pendidikan Anak Yatim

Pendidikan15 Dilihat

Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mempertegas komitmennya dalam menjamin akses dan keberlanjutan pendidikan bagi anak yatim dan/atau piatu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencairan Bantuan Biaya Pendidikan Anak Yatim dan/atau Piatu, yang dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan Aceh, (9 Januari 2026).

Pembahasan ini dipimpin dan diikuti langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan pendidikan yang berpihak kepada kelompok rentan, khususnya anak-anak yatim dan piatu di Aceh.

Dalam forum tersebut, Murthalamuddin menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap anak dan menjadi tanggung jawab negara untuk memastikannya terpenuhi. Ia menyampaikan bahwa perubahan Pergub ini sangat penting agar mekanisme pencairan bantuan biaya pendidikan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memastikan tidak ada anak yatim dan piatu yang terhambat pendidikannya hanya karena keterbatasan ekonomi. Regulasi ini menjadi landasan penting agar bantuan pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Murthalamuddin.

Pembahasan rancangan perubahan Pergub tersebut melibatkan sinergi lintas instansi strategis, di antaranya Biro Hukum Setda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Inspektorat Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, serta Bank Aceh. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan aspek hukum, tata kelola keuangan, serta mekanisme pengawasan program berjalan akuntabel dan berkelanjutan.

Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Aceh berharap proses pencairan bantuan biaya pendidikan bagi anak yatim dan piatu dapat disederhanakan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Bantuan tersebut diharapkan mampu menjamin keberlanjutan pendidikan penerima manfaat, baik yang menempuh pendidikan di sekolah umum maupun lembaga pendidikan dayah.

Selain itu, pembaruan Pergub juga disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pendidikan saat ini, sehingga kebijakan yang diterapkan relevan dan adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh menilai bahwa investasi di bidang pendidikan, khususnya bagi anak yatim dan piatu, merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia Aceh yang unggul, islami, dan berdaya saing.

Pemerintah Aceh bersama Dinas Pendidikan Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar proses penyempurnaan perubahan Pergub ini dapat segera rampung dan diimplementasikan. Dengan dukungan bersama, program bantuan pendidikan ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pendidikan Aceh yang Bangkit, Hebat, dan Bermartabat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *