Banda Aceh — Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak banjir dan longsor untuk segera melapor kepada aparatur desa setempat. Imbauan ini ditujukan khusus bagi warga pemilik rumah pribadi yang mengalami dampak langsung akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Nasir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan bahwa pelaporan kerusakan rumah sangat penting sebagai dasar pendataan dan penyaluran bantuan pemerintah. Ia meminta masyarakat memastikan data mereka telah terdaftar pada datok penghulu atau keuchik desa masing-masing.
“Seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak banjir agar segera melapor dan memastikan telah terdata di tingkat desa. Batas waktu pelaporan kami tetapkan hingga 15 Januari 2026,” ujar Nasir, Rabu (7/1) malam.
Menurut Nasir, laporan yang disampaikan oleh warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada proses verifikasi dan penyaluran bantuan. Seluruh data yang masuk nantinya akan diverifikasi langsung oleh tim Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.
“Data yang dilaporkan harus benar dan sesuai fakta karena akan dilakukan pengecekan langsung oleh tim verifikasi,” tegasnya.
Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh juga menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dilakukan dengan klasifikasi tertentu, guna menentukan jenis bantuan dan penanganan yang tepat bagi warga terdampak.
Kategori pertama adalah rumah rusak ringan, yakni rumah yang mengalami kerusakan kecil namun masih layak dihuni. Ciri-cirinya antara lain atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, retak halus pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.
Kategori kedua adalah rumah rusak sedang, yaitu rumah yang mengalami kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya menurun. Kondisi ini ditandai dengan dinding retak besar atau roboh sebagian, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas. Rumah dalam kategori ini tidak disarankan untuk dihuni sementara waktu karena memerlukan perbaikan serius.
Kategori ketiga adalah rumah rusak berat, yakni bangunan yang mengalami kerusakan parah pada struktur utama, roboh sebagian atau seluruhnya, pondasi rusak, hingga balok patah. Rumah dengan kondisi seperti ini tidak layak huni dan harus dibangun kembali secara menyeluruh.
Selain itu, terdapat pula kategori rumah hilang, yaitu rumah yang hanyut dan lenyap sepenuhnya akibat terseret arus banjir. Untuk kategori ini, rumah harus dibangun ulang di lokasi yang lebih aman, sesuai dengan rekomendasi teknis penanggulangan bencana.
Nasir berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu pelaporan dengan sebaik-baiknya agar proses pendataan berjalan cepat, akurat, dan transparan. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara tepat sasaran serta mempercepat proses pemulihan pascabencana.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Semakin cepat data masuk dan diverifikasi, semakin cepat pula bantuan dan penanganan bisa dilakukan,” pungkasnya.(**)






