BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dimatangkan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rancangan regulasi tersebut dibahas melalui konsultasi publik yang digelar di Banda Aceh, Kamis (8/1/2026).
Konsultasi publik ini dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh bersama Program SKALA, yang bermitra dengan Dinas Sosial Aceh. Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog lintas sektor untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan Pergub yang disusun benar-benar aplikatif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan nyata penyandang disabilitas di Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, menegaskan bahwa Pergub ini dirancang sebagai aturan turunan yang bersifat teknis dan operasional. Dengan adanya Pergub, implementasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan dan program yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pergub ini akan menjadi pedoman kerja yang jelas bagi seluruh OPD. Kebijakan yang inklusif harus bisa dilaksanakan di lapangan, bukan hanya tertulis di atas kertas,” ujar Chaidir dalam forum tersebut.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam penyusunan Pergub ini adalah penguatan sistem data terpadu penyandang disabilitas. Menurut Chaidir, data yang valid, mutakhir, dan terintegrasi dalam satu pintu merupakan fondasi utama dalam perencanaan dan penganggaran program yang tepat sasaran.
“Kebijakan yang adil dan inklusif harus bertumpu pada data yang akurat. Dengan data terpadu, program pemerintah dapat lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pergub ini juga akan memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. NSPK tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran inklusif, pendataan dan pemutakhiran data penyandang disabilitas, serta penyediaan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
Selain itu, ruang lingkup pengaturan juga mencakup pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di ruang publik. Dengan adanya Pergub ini, koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah diharapkan semakin kuat dan terarah.
Dalam konteks implementasi, Dinas Sosial Aceh memiliki peran strategis sebagai koordinator pemenuhan hak sosial penyandang disabilitas. Peran tersebut meliputi pelaksanaan rehabilitasi sosial, penyediaan alat bantu disabilitas, penguatan peran keluarga dan komunitas, hingga perlindungan sosial, termasuk dalam situasi darurat dan kebencanaan.
Sepanjang tahun anggaran 2025, Dinas Sosial Aceh telah menjalankan berbagai program konkret untuk mendukung kemandirian penyandang disabilitas. Program tersebut antara lain pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal usaha, penyediaan alat bantu, serta pelatihan keterampilan seperti barbershop dan tata rias yang dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra.
Melalui sinergi lintas sektor, integrasi data terpadu, serta pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dan pilar-pilar sosial di Aceh, Pemerintah Aceh menargetkan terwujudnya lingkungan yang inklusif, adil, dan ramah bagi semua warga tanpa terkecuali.
“Pergub ini membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur pemerintah maupun elemen masyarakat. Dengan kerja bersama, pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan, sesuai visi dan misi Pemerintah Aceh,” tutup Chaidir.
Penyusunan Pergub ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Aceh dalam memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan siapa pun, sekaligus menegaskan arah Aceh menuju daerah yang inklusif, sejahtera, dan bermartabat bagi seluruh warganya.(**)












