BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Predikat Informatif (Terbaik Kedua) pada Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Dalam penilaian tersebut, Dishub Aceh memperoleh nilai tinggi, yakni 97,9, dan masuk dalam jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) paling informatif.
Capaian ini mencerminkan komitmen Dishub Aceh dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. Penghargaan tersebut disampaikan dalam kunjungan Ketua KIA, Junaidi, ke ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang kembali diraih oleh instansinya. Menurutnya, predikat informatif bukan sekadar capaian administratif, melainkan hasil dari kerja kolektif seluruh jajaran ASN Dishub Aceh dalam membangun budaya kerja yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat bersyukur kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Tentunya Dishub Aceh akan terus berinovasi dan meningkatkan budaya kerja ASN agar ke depan pelayanan informasi publik semakin baik,” ujar Teuku Faisal.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Komisi Informasi Aceh dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kepatuhan keterbukaan informasi publik, baik di lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di Aceh. Menurutnya, monev tersebut menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi di setiap badan publik.
Lebih lanjut, Teuku Faisal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban normatif sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang, tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Belajar dari pengalaman masa darurat bencana yang kita hadapi, informasi dari lembaga pemerintah sangat krusial karena itulah yang paling dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, informasinya harus akurat, cepat, dan transparan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan upaya Dishub Aceh bersama para pemangku kepentingan sektor perhubungan dalam memperbarui informasi terkait kondisi dan akses jalan yang dapat dilalui masyarakat saat bencana. Informasi tersebut dinilai sangat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan, sekaligus mencegah munculnya informasi keliru yang dapat menimbulkan kepanikan.
Menurut Teuku Faisal, pengalaman penanganan bencana di Aceh menjadi pembelajaran penting bahwa inovasi dan strategi penyebaran informasi publik, khususnya di masa darurat, membutuhkan kolaborasi yang kuat lintas sektor. Sinergi tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan keresahan, melainkan memberikan rasa aman dan kepastian.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, saat ini KIA juga mulai mendorong para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan bencana di Aceh agar lebih aktif dan responsif dalam memperbarui informasi terkait langkah-langkah penanganan bencana yang telah dilakukan.
“Informasi yang cepat, akurat, dan terbuka sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam situasi darurat. Karena itu, badan publik harus terus meningkatkan perannya dalam menyediakan informasi yang dapat dipercaya,” ujar Junaidi.
Dengan raihan predikat informatif tersebut, Dishub Aceh diharapkan dapat menjadi contoh bagi SKPA lainnya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah Aceh pun optimistis, budaya transparansi yang terus diperkuat akan semakin meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Aceh.(**)






