Banda Aceh – Pemerintah Aceh menetapkan dua kabupaten, Aceh Utara dan Bener Meriah, memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu. Penetapan ini menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan menjadi langkah awal menuju proses rehabilitasi serta rekonstruksi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan bahwa masa transisi merupakan tahapan krusial dalam penanganan bencana. Pada fase ini, fokus pemerintah tidak lagi hanya pada penanganan darurat, tetapi mulai diarahkan pada pemulihan kehidupan masyarakat serta perbaikan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan secara terencana, terukur, dan terkoordinasi dengan baik,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh mendorong pemerintah kabupaten yang terdampak agar segera mempercepat proses pendataan kerusakan, baik pada infrastruktur, permukiman warga, fasilitas umum, maupun sektor sosial dan ekonomi. Data yang akurat dinilai sangat penting agar program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat tepat sasaran.
Selain itu, pemulihan layanan dasar seperti akses air bersih, listrik, kesehatan, pendidikan, serta sarana transportasi juga menjadi prioritas utama pada masa transisi ini. Pemerintah daerah diminta memastikan masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara normal dan aman.
Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah setempat telah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung sejak 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai langkah pemulihan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembersihan material sisa banjir dan longsor, perbaikan infrastruktur vital, hingga penanganan hunian sementara bagi warga terdampak.
Sementara itu, Kabupaten Bener Meriah juga menetapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana. Pemerintah daerah setempat diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, instansi teknis, serta unsur terkait lainnya agar pelaksanaan pemulihan berjalan efektif.
M. Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pemulihan di daerah terdampak. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, serta dukungan dari pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat pemulihan kondisi masyarakat pascabencana.
“Dengan kerja sama yang solid dan perencanaan yang matang, kita berharap masyarakat Aceh Utara dan Bener Meriah dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” pungkasnya.
Penetapan masa transisi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana, sekaligus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.(**)












