Ratusan Warga Bukit Rata Gelar Aksi, Tuntut Lahan 10 Hektar yang Dikelola Yayasan Safiatuddin Dialihkan Untuk Lahan Relokasi Hunian Tetap

Berita57 Dilihat

Karang Baru | Dailymail Indonesia
Ratusan masyarakat Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi penyampaian aspirasi, Senin (05/01/2026).

Aksi tersebut menuntut kejelasan status dan pemanfaatan lahan seluas sekitar 10 hektar yang saat ini dikelola oleh Yayasan Safiatuddin.

Menurut keterangan warga di lokasi aksi, lahan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Darma Agung, . Pada masa itu, Kabupaten Aceh Tamiang belum terbentuk dan wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Timur.

“Status tanah ini awalnya adalah HGU PT Darma Agung. Setelah itu dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” ujar salah seorang warga saat ditemui di lokasi aksi, tepatnya di belakang SMA Negeri 2 Kejuruan Muda.

Warga menjelaskan, setelah HGU dikembalikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kemudian menghibahkan lahan tersebut kepada Camat Kejuruan Muda.

Namun, oleh camat yang menjabat saat itu, lahan tersebut justru diberikan kepada Yayasan Safiatuddin.
“Saat itu camat dijabat oleh Pak Lias WD. Beliau yang memberikan tanah tersebut kepada Yayasan Safiatuddin dengan luas sekitar 10 hektar,” ungkap warga.

Dari total lahan tersebut, Yayasan Safiatuddin disebut telah menghibahkan sebagian untuk kepentingan fasilitas umum, yakni sekitar 2 hektar untuk pembangunan SMA Negeri 2 Kejuruan Muda, 1 hektar untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN), serta kurang dari 1 hektar untuk kantor Datok Penghulu (kepala desa).

Namun, warga menilai sisa lahan lainnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Mereka menduga lahan tersebut justru dikelola untuk kepentingan komersial dan pribadi.
“Sisa tanah dikelola yayasan untuk kepentingan komersial, termasuk penjualan tanah galian dari tahun ke tahun, bahkan sempat akan diperjualbelikan kepada pengembang perumahan,” kata warga lainnya.

Atas dasar itu, warga Desa Bukit Rata menuntut agar lahan yang tersisa dapat dikembalikan dan dialokasikan untuk masyarakat, khususnya bagi warga korban banjir yang hingga kini tidak memiliki lahan untuk membangun rumah.

“Kami melakukan aksi ini karena kami membutuhkan tanah untuk tempat tinggal. Kami korban banjir dan tidak punya tanah untuk membangun rumah,” tegas warga.

Mereka juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat turun tangan, membuka ruang dialog, serta menelusuri kembali proses hibah dan pemanfaatan lahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *