Banjir Bandang Aceh Tamiang, 428 WBP Lapas Kuala Simpang Diminta Segera Menyerahkan Diri, Pemerintah Janjikan Remisi Tambahan

Breakingnews23 Dilihat

ACEH TAMIANG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi meminta seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sempat dilepaskan akibat bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera melaporkan dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kebijakan darurat yang diambil pemerintah dengan melepas sementara seluruh WBP Lapas Kelas II B Kuala Simpang demi keselamatan jiwa para penghuni lapas. Kebijakan itu dilakukan setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda wilayah Aceh Tamiang dan berdampak langsung pada fasilitas pemasyarakatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa dari seluruh wilayah Indonesia yang terdampak bencana, Aceh menjadi satu-satunya daerah yang melakukan pelepasan WBP secara menyeluruh.

“Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT, yakni Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, yang melepaskan seluruh warga binaan sebanyak 428 orang dengan alasan kemanusiaan,” ujar Asep di Jakarta, kemarin.

Menurut Asep, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapas yang tidak lagi aman untuk ditempati. Genangan air, kerusakan bangunan, serta ancaman keselamatan membuat evakuasi menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Ia menegaskan bahwa pelepasan WBP bukan berarti penghapusan kewajiban hukum. Para warga binaan tetap berkewajiban untuk kembali menjalani sisa masa pidananya setelah kondisi memungkinkan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turut menyampaikan imbauan langsung kepada para WBP yang dilepaskan agar secara sukarela melapor dan menyerahkan diri ke lembaga pemasyarakatan terdekat atau aparat penegak hukum.

Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum, tetapi juga memberikan ruang kemanusiaan dan penghargaan bagi WBP yang kooperatif.

“Kami sudah menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan remisi tambahan, terutama bagi warga binaan yang kembali dengan kesadaran sendiri,” kata Agus.

Menurut Agus, remisi tambahan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap sikap patuh dan bertanggung jawab dari para WBP. Namun demikian, ia menekankan bahwa besaran remisi akan disesuaikan dengan waktu dan kesadaran pelaporan.

“Yang lebih dulu melaporkan diri tentu akan mendapatkan remisi lebih besar dibandingkan mereka yang melapor belakangan,” tegasnya.

Kementerian Imipas juga memastikan bahwa proses pengembalian WBP akan dilakukan secara humanis, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah berharap para WBP dapat memanfaatkan kebijakan ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat pascabencana.

Di sisi lain, aparat keamanan bersama pemerintah daerah terus melakukan pemantauan dan koordinasi guna memastikan situasi tetap kondusif di Aceh Tamiang, sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *