LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap fakta serius di balik pembubaran aksi massa yang terjadi di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kamis (25/12/2025).
Seorang pria berinisial Ba, warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, diamankan aparat setelah kedapatan membawa senjata api jenis pistol M1911 buatan Amerika Serikat saat berlangsungnya aksi yang diklaim sebagai aksi damai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebutkan, pistol yang dibawa tersangka dalam kondisi sudah terkokang, sehingga sangat berbahaya dan berpotensi digunakan sewaktu-waktu.
“Di dalam pistol tersebut sudah terkokang, artinya bisa sewaktu-waktu digunakan dan setiap saat bisa meledak,” ujar AKBP Ahzan kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Ahzan, tersangka Ba berprofesi sebagai petani dan diduga membawa senjata api tersebut ke lokasi aksi dengan tujuan yang hingga kini masih didalami aparat kepolisian. Keberadaan senjata api di tengah kerumunan massa dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Tersangka Ba diamankan setelah aparat mencurigai gerak-geriknya yang tidak wajar di tengah massa aksi. Petugas kemudian melakukan pendekatan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis pistol M1911. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial F, yang saat ini sudah masuk dalam daftar buronan dan sedang kami lakukan pengejaran,” jelas Ahzan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki tujuan dan target tersangka membawa senjata api dalam aksi tersebut, apakah untuk memicu kekacauan, menciptakan situasi anarkis, atau memiliki agenda lain.
“Itu masih kita telusuri, apakah dia berniat membuat kekacauan atau ada agenda lain di balik aksi tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi massa di Simpang Kandang sempat dibubarkan oleh personel TNI karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Aksi tersebut berlangsung di ruas jalan nasional yang menghubungkan Banda Aceh dan Medan, sehingga menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat.
Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran mengungkapkan bahwa sebelum diamankan, pria yang membawa senjata tersebut diduga bertindak sebagai provokator.
“Dia sempat menggiring kelompok tersebut ke arah anarkis dengan meneriakkan ajakan untuk melawan,” kata Ali Imran.
Menurut Ali Imran, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri ketika prajurit TNI mendekat. Namun, aksinya berhasil dihentikan oleh seseorang di lokasi sebelum akhirnya diamankan aparat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk pistol serta senjata tajam berupa rencong yang disimpan di dalam tas yang dikalungkan di dada tersangka. Selanjutnya, prajurit TNI menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kepolisian yang juga berada di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekhawatiran aparat terhadap potensi penyusupan agenda kekerasan di tengah aksi-aksi massa yang mengatasnamakan penyampaian aspirasi secara damai. Aparat keamanan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun membawa senjata api dan senjata tajam ke tengah aksi massa merupakan pelanggaran serius yang membahayakan banyak pihak.
Saat ini, tersangka Ba masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lhokseumawe. Polisi juga terus memburu sosok F, yang diduga menjadi pihak yang menyuruh tersangka membawa senjata api ke lokasi aksi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman umum.(**)












