Bawa Pistol M1911 Saat Aksi Bendera Bulan Bintang, Warga Aceh Utara Terancam 20 Tahun Penjara

LHOKSEUMAWE – Seorang warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, bernama Uddin, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah diamankan aparat keamanan karena kedapatan membawa senjata api ilegal. Pria tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan pistol jenis M1911 lengkap dengan peluru aktif.

Penangkapan Uddin terjadi saat aparat TNI dari Korem 011/Lilawangsa melakukan operasi pembubaran aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera bulan bintang di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025). Aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan umum.

Operasi pengamanan dan pembubaran massa itu dipimpin langsung oleh Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran. Dalam situasi yang berlangsung cukup tegang, aparat mencurigai salah satu peserta aksi, yakni Uddin, yang terlihat membawa tas ransel berwarna hijau dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Kecurigaan tersebut mendorong aparat melakukan pendekatan persuasif sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa Uddin. Hasilnya, petugas menemukan sepucuk senjata api jenis pistol M1911 buatan Amerika Serikat yang disimpan di dalam tas tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan SH SIK MSM MH, menjelaskan bahwa kondisi senjata api yang ditemukan sangat berbahaya dan siap digunakan. Bahkan, pistol tersebut telah dalam keadaan terkokang dengan peluru yang sudah masuk ke dalam laras.

“Di dalam pistol tersebut sudah terkokang, artinya senjata ini siap digunakan sewaktu-waktu. Kami juga mengamankan lima butir peluru aktif beserta satu buah magasin,” ujar AKBP Ahzan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/12/2025).

Selain senjata api, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka, di antaranya satu unit telepon genggam serta satu bilah pisau yang diduga sebagai senjata tajam. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, Uddin mengaku bahwa senjata api tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berinisial F. Polisi menyatakan bahwa F saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

“Pengakuan tersangka, senjata api ini sudah cukup lama berada dalam penguasaannya. Dari kondisi fisik senjata, kami juga menilai bahwa usia senjata ini tidak baru,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, Uddin dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal, terlebih jika berpotensi digunakan dalam situasi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitar.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *