Muslim Ayub Pernah Ingatkan Soal Dampak Pembalakan Liar di Aceh Tamiang dan Sumut, Kini Terbukti?

Breakingnews7 Dilihat

Banda Aceh — Anggota DPR RI Muslim Ayub menegaskan bahwa dirinya telah lama mengingatkan berbagai pihak mengenai dampak serius pembiaran aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang. Menurutnya, kerusakan hutan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi besar memicu bencana alam berskala luas.

“Saya sudah lama mewanti-wanti soal pembalakan liar yang seolah dibiarkan. Dampaknya sangat fatal. Sekarang kita bisa melihat sendiri akibatnya, bencana terjadi di berbagai daerah,” ujar Muslim Ayub kepada media, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menyebutkan bahwa peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi hutan secara berlebihan, baik legal maupun ilegal, telah berulang kali memicu banjir dan longsor, terutama di wilayah yang secara ekologis saling terhubung antara Aceh dan Sumatera Utara.

Muslim Ayub juga menyinggung adanya langkah penegakan hukum yang tengah berjalan terkait aktivitas pengelolaan hutan di wilayah terdampak. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan hutan yang berpotensi melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat luas.

Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan audit dan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan kawasan hutan tanaman industri di Sumatera Utara.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk keseriusan negara dalam merespons bencana yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan,” tegas politisi senior Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan telah menegaskan audit dan evaluasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek perizinan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, hingga dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Proses tersebut juga akan dipantau langsung oleh jajaran pimpinan kementerian guna memastikan objektivitas dan transparansi.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan ada konsekuensi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan atau pengurangan hak pengelolaan kawasan hutan,” kata Muslim, mengutip pernyataan Menteri Kehutanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang tersedia secara terbuka, kawasan hutan tanaman industri di Sumatera Utara dikelola oleh sejumlah perusahaan dengan izin resmi dari pemerintah, mencakup ratusan ribu hektare lahan yang tersebar di beberapa wilayah.

Seharusnya, lanjut Muslim, aktivitas pengelolaan kawasan tersebut mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Muslim Ayub berharap momentum evaluasi ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola kehutanan nasional. Ia menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, dan negara tidak boleh kalah dalam menjaga kelestarian hutan sebagai benteng alami dari bencana.

“Jangan sampai bencana demi bencana terus berulang, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar diselesaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *