
DAILY MAIL INDONESIA.COM– Provinsi Lampung, LSM Penjara Soroti Gelombang penindakan korupsi di Provinsi Lampung dalam beberapa bulan terakhir menyisakan pertanyaan mendasar tentang konsistensi dan keberlanjutan proses hukum nya,
Sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menanggapi nasib penyidikan kasus besar yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi, sambil mengapresiasi penanganan kasus lain.
Menurut Mahmuddin selaku Ketua LSM Penjara Belakangan ini, masyarakat Lampung disuguhi dua “kado” penegakan hukum. Pertama, penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kroni-kroninya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dan gratifikasi senilai Rp5,75 milyar.,Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tersangka mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan mantan Kadis PUPR Fikri dalam kasus korupsi proyek SPAM mangkrak senilai Rp8 miliar.
Namun, di tengah apresiasi terhadap langkah-langkah tersebut, sebuah kasus dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar justru tampak berjalan di tempat. LSM Penjara mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang menjerat mantan Gubernur Arinal Djunaedi.
“Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan dramatis di kediaman mantan Gubernur Arinal pada 3 September 2025, dengan penyitaan aset mencapai nilai fantastis senilai Rp122,76 miliar. Ini hampir separuh dari total hak provinsi sebesar Rp271,55 miliar. Pertanyaan besar kami: kemana arah kasus ini sekarang?” tegas Mahmuddin, Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Lampung.
Penggeledahan yang digambarkan sangat produktif itu berhasil menyita 7 unit mobil, logam mulia 645 gram, uang tunai rupiah dan asing, deposito, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan. Arinal sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga melibatkan PT Lampung Energi Berjaya.
“Publik telah melihat barang bukti dengan mata kepala sendiri melalui pemberitaan. Nilainya luar biasa besar. Namun, setelah gemuruh penggeledahan dan penyitaan, sepertinya kasus ini masuk ke dalam kabut ketidakpastian. Apakah akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru menguap begitu saja?” sambung Mahmuddin.
LSM Penjara menilai adanya perbedaan kecepatan dan transparansi yang mencolok antara penanganan kasus oleh KPK dan kasus dana PI oleh Kejati Lampung. KPK dengan cepat menetapkan dan menahan tersangka setelah pengembangan kasus, sementara perkembangan kasus dana PI seolah tersendat setelah aksi penyitaan spektakuler.
“Masyarakat Lampung haus akan keadilan dan kepastian hukum. Kami mengapresiasi setiap upaya pemberantasan korupsi, tanpa pandang bulu. Namun, penegakan hukum harus konsisten dan tuntas. Kasus dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah ini tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena melibatkan nama besar,” tandas Mahmuddin.
LSM Penjara mendesak Kejati Lampung untuk memberikan kejelasan publik mengenai progres penyidikan kasus dana PI WK OSES. Transparansi mengenai tahapan, hambatan, dan roadmap penyidikan mutlak diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mengikis anggapan adanya praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Bumi Ruwa Jurai.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi seperti proyek SPAM yang mangkrak. Hukum tidak boleh mangkrak. Kami menunggu tindak lanjut yang konkret dan transparan,
Dan selain itu mahmuddin juga berharap agar pihak Aparat penegak hukum juga dapat menyelidiki Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Pringsewu ,yang diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang mengaku sebagai orang suruhan bupati. Seorang ustaz berinisial IL, asal Kabupaten Pesawaran, disebut-sebut meminta setoran dari rekanan dengan dalih mewakili kepala daerah.setempat dengan pagu anggaran mencapai Rp10,9 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai dokumen perencanaan. Sumber menyebut, adanya tekanan setoran membuat pelaksana proyek terpaksa mengurangi kualitas pekerjaan untuk menutup biaya yang tidak semestinya.pungkas-nya,
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, media ini memberikan ruang dan waktu pihak terkait untuk memberikan hak jawab untuk perimbangan pemberitaan ini.
By. Redaksi










