Banjir Meluas ke 11 Kabupaten/Kota, Forum PRB Aceh Desak Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Tingkat Provinsi

Breakingnews38 Dilihat

Banda Aceh — Dalam dua hari terakhir, intensitas hujan tinggi yang mengguyur sejumlah wilayah Aceh menyebabkan banjir meluas ke berbagai kabupaten/kota. Hingga hari ini, tercatat 11 dari 23 kabupaten/kota di Aceh mengalami dampak banjir dengan tingkat keparahan yang beragam. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan kerusakan infrastruktur, menghambat layanan publik, hingga menimbulkan risiko serius bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Melihat perkembangan situasi yang terus memburuk, Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh resmi mengeluarkan Nota Rekomendasi Penetapan Status Darurat Bencana Banjir Tingkat Provinsi kepada Gubernur Aceh. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar hukum percepatan penanganan, mobilisasi sumber daya, dan aktivasi sistem komando terpadu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Situasi Banjir Dinilai Masuki Skala Provinsi

Dalam rekomendasi tersebut, Forum PRB Aceh menegaskan bahwa cakupan wilayah terdampak — yang mencapai hampir 50% dari total kabupaten/kota di Aceh — sudah cukup kuat menjadi indikator bahwa bencana ini bukan lagi bersifat lokal atau hanya ditangani per kabupaten/kota.

“Banjir telah meluas dari pesisir hingga pedalaman, menyebabkan permukiman terendam, fasilitas umum lumpuh, jalan dan jembatan putus, hingga layanan dasar terganggu. Situasi ini telah memenuhi kriteria bencana berskala provinsi sesuai indikator UU 24 Tahun 2007,” tulis Ketua Forum PRB Aceh, Muhammad Hasan, dalam nota rekomendasi tersebut.

Sejumlah kabupaten/kota juga melaporkan tingginya kebutuhan logistik seperti pangan, air bersih, tenda darurat, perahu evakuasi, hingga selimut. Namun, sebagian wilayah mengalami keterbatasan anggaran dan peralatan karena penanganan berlangsung serentak di banyak kecamatan.

Secara total, 102 kecamatan dilaporkan terdampak, menjadikan banjir kali ini sebagai salah satu kejadian paling masif dalam beberapa tahun terakhir.

Dasar Hukum dan Alasan Penetapan Status Darurat Provinsi

Forum PRB Aceh menegaskan bahwa penetapan status darurat bencana di tingkat provinsi bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah strategis yang memiliki konsekuensi langsung bagi percepatan penanganan. Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan meliputi:

1. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana untuk skala provinsi dilakukan oleh Gubernur.

Mengatur indikator penetapan status seperti jumlah korban, cakupan wilayah, kerusakan sarana-prasarana, gangguan layanan publik, serta dampak sosial-ekonomi.

2. PP Nomor 21 Tahun 2008

Mengatur tata cara penetapan status Siaga Darurat dan Tanggap Darurat.

3. Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016

Menegaskan pentingnya penetapan status untuk mengaktifkan Incident Command System atau Sistem Komando Penanganan Darurat secara resmi.

4. Kewenangan Pemerintah Provinsi

Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas bencana yang berdampak lintas kabupaten/kota.

Dengan dasar hukum tersebut, Forum PRB menilai Gubernur Aceh memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan Status Darurat Bencana Banjir Tingkat Provinsi.

Kebutuhan Mendesak: Koordinasi Terpadu dan Mobilisasi Sumber Daya

Dalam analisis kebutuhannya, Forum PRB Aceh mengungkapkan sejumlah poin krusial yang menguatkan desakan penetapan status darurat, antara lain:

Perlunya koordinasi lintas kabupaten/kota yang lebih efektif dan terstruktur.

Dibutuhkan mobilisasi sumber daya provinsi, termasuk BPBD, TNI, Polri, SKPA, serta dukungan lembaga kemanusiaan.

Pembukaan akses penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi.

Aktivasi Pos Komando Penanganan Darurat tingkat provinsi untuk memudahkan distribusi logistik dan pengiriman bantuan.

Percepatan evakuasi, penanganan pengungsi, asesmen kerusakan, hingga pemulihan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan air bersih.

Forum PRB juga menyoroti perlunya percepatan distribusi bantuan ke wilayah terpencil yang aksesnya terputus serta potensi ledakan jumlah pengungsi akibat intensitas hujan yang masih tinggi.

Rekomendasi Resmi untuk Gubernur Aceh

Melihat kompleksitas kondisi ini, Forum PRB Aceh menyampaikan rekomendasi utama, yaitu:

Penetapan Status Darurat Bencana Banjir Tingkat Provinsi Aceh

dengan ruang lingkup penanganan meliputi:

1. Aktivasi Pos Komando Penanganan Darurat Provinsi.

2. Pelaksanaan operasi penanganan darurat secara terpadu antar lembaga.

3. Mobilisasi logistik dan sumber daya provinsi secara berjenjang ke daerah terdampak.

4. Prioritas penanganan kelompok rentan (anak, lansia, disabilitas).

5. Penggunaan anggaran darurat termasuk BTT.

6. Koordinasi intensif dengan BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Rekomendasi ini disebut sebagai langkah paling rasional, cepat, dan efektif untuk mencegah meluasnya dampak bencana dan mempercepat pemulihan keadaan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Ketua Forum PRB Aceh Muhammad Hasan menegaskan bahwa penetapan status darurat provinsi adalah bentuk kehadiran negara dalam situasi bencana.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Status darurat provinsi adalah instrumen penting agar pemerintah dapat bergerak cepat, tepat, dan terukur dalam menyelamatkan masyarakat serta memulihkan keadaan,” tegasnya.

Forum PRB berharap Gubernur Aceh segera mengambil langkah strategis mengingat situasi di lapangan terus berkembang dan membutuhkan keputusan cepat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *