Forum CSR Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Langkat

Berita12 Dilihat

Dok Forum CSR

​Aceh Tamiang, Dailymail Indonesia

Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat.

​Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, beserta anggotanya, disambut langsung oleh Ketua F-CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, S.H., pada hari Jumat, 21 November 2025.

​Rombongan Komisi III DPRD Langkat yang hadir dalam kunker ini meliputi:​Wakil Ketua Komisi III: Edison Tarigan, S.Pt. ​Sekretaris Komisi III: Rahmat Rinaldi, S.E., M.Pd. ​Anggota Komisi III: Ir. H. Munhasyar, S.Pd., M.M.; H. Dedek Pradesa, S.Sos.I., M.Sos.; Purwanto; dan Juli Fitriadi, S serta didampingi Sekretaris DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, M.AP., dan staf.

​Kunjungan kerja luar daerah luar provinsi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Langkat tanggal 10 November 2025, yang menetapkan jadwal kunker pada 19 hingga 22 November 2025.

​Komisi III DPRD Langkat, yang membidangi evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengawasan terhadap isu-isu seperti banjir dan drainase, memiliki agenda utama untuk konsultasi dan koordinasi terkait peran F-CSR dalam meningkatkan perkembangan perekonomian dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

​Dalam sambutannya, Ketua F-CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Komisi III DPRD Langkat.

​Pada kesempatan tersebut, Sayed Zainal juga memaparkan Rencana Kerja Tahunan F-CSR Aceh Tamiang Tahun 2026, yang meliputi delapan poin strategis.

​Mendorong lahirnya Instruksi Bupati (Inbup) mengenai kewajiban perusahaan dan tanggung jawab sosialnya, sebagai tindak lanjut dari Qanun Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Aceh Tamiang.

​Melakukan Sosial Mapping (Roadmap) untuk memetakan dan memonitor pelaksanaan program CSR di perusahaan-perusahaan, dengan tujuan koordinasi dan sinkronisasi dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh Tamiang hingga tahun 2030.

​Mendorong upaya pengembalian aset Istana Karang sebagai Cagar Budaya, yang saat ini dikuasai oleh PT Pertamina Holding/BUMN, kembali menjadi aset Pemerintah Aceh Tamiang sesuai Qanun Tata Ruang.

​Menggali kewajiban tanggung jawab sosial PT Pertamina Gas (Pertagas), mengingat instalasi pipa perusahaan melewati wilayah Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

​Membentuk tim inventarisasi untuk mendata kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah, sesuai arahan Gubernur Aceh.

​Mendorong terciptanya Qanun Retribusi Jasa Daerah (Pendapatan Daerah Bukan Pajak) dari perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan PAD Aceh Tamiang.

​Mendorong Retribusi Perizinan Tertentu (Non Pajak) sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan PAD Aceh Tamiang.

​Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menyatakan bahwa kunjungan ini memberikan banyak masukan dan program penting yang akan dibawa untuk diterapkan di Kabupaten Langkat.

​”Ternyata dalam forum CSR itu rupanya memang harus ada qanun yang artinya akan memperkuat kinerja forum ini sendiri. Selama ini kami belum memiliki qanun,” ungkap Pimanta Ginting.

​Ia menambahkan bahwa F-CSR Langkat memang sudah dibentuk, namun belum bekerja maksimal karena belum ada kekuatan hukum berupa Perda yang mengatur. Hal ini disinyalir membuat pengurus forum ragu untuk mendorong perusahaan-perusahaan secara lebih agresif.

​”Oleh karena itu, tentunya sangat berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan kepada kami, dan kami yakin dari kacamata kami forum CSR Aceh Tamiang benar-benar bekerja,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *