Agen Satwa Liar Medan Ditangkap Saat Hendak Kirim Beruang Madu Ospet ke Aceh

Hukum29 Dilihat

SUMUT – Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap aparat Polrestabes Medan setelah kedapatan hendak menjual beruang madu yang telah diawetkan (opsét) dari Kota Medan menuju Aceh.

Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa ASM diringkus di loket bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari warga.

Saat diperiksa, ASM—warga Kecamatan Medan Denai—kedapatan membawa kardus berisi beruang madu opset yang akan dikirimkan kepada seseorang berinisial AS di Lhokseumawe.

“Hasil interogasi, ASM membeli beruang madu itu dari seseorang berinisial D seharga Rp 2,5 juta,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).

ASM kemudian menjual kembali satwa dilindungi tersebut kepada AS yang dikenalnya melalui marketplace dengan harga Rp 7,5 juta.

Menurut Calvijn, ASM sudah beroperasi sebagai agen perdagangan satwa liar dilindungi sejak tahun 2022. Selain beruang madu, ia tercatat pernah memperjualbelikan kuku beruang hingga kerangka buaya secara berulang. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain, terutama D, yang memasok beruang madu kepada ASM.

Perwakilan BKSDA Sumatera Utara, Patar, mengatakan motif perdagangan atau perburuan beruang madu umumnya berkaitan dengan gaya hidup, seperti menjadikannya pajangan atau hiasan rumah yang dianggap bernilai prestise.

ASM kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf E, F, H jo Pasal 21 ayat (2) huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *