BANDA ACEH – Upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Aceh terus dilakukan. Pada Kamis (13 November 2025), dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Mutasi Barang Milik Aceh (BMA) berupa tanah dan gedung dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh (Disperindag) kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah, S.Ag., M.H., yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Banda Aceh. Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Disperindag Aceh, pejabat struktural di lingkungan DPDA, serta staf yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam kesempatan itu, Andriansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam proses penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa pemindahtanganan aset ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan dan pengembangan pendidikan dayah di Aceh.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan. Aset yang diserahkan ini akan kami kelola dengan penuh tanggung jawab untuk mendukung penguatan infrastruktur pendidikan dayah yang lebih representatif dan fungsional,” ujar Andriansyah.
Menurutnya, tanah dan gedung yang kini menjadi bagian dari aset Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan dan pelayanan teknis yang berhubungan langsung dengan pembinaan dayah di seluruh Aceh. Ia juga menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan aset daerah agar lebih tepat guna dan sesuai dengan fungsi kelembagaan.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi aset ini dilakukan setelah melalui proses penilaian dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk mendukung kegiatan pendidikan keagamaan yang menjadi ciri khas dan kebanggaan Aceh,” ujarnya.
Penyerahan aset antar-perangkat daerah ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antarinstansi pemerintah dapat dilakukan secara efektif dan transparan demi kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya mutasi aset tersebut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh kini memiliki tambahan sarana yang dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas bidang pendidikan dayah — salah satu sektor yang menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter Islami.
Kegiatan penandatanganan berita acara serah terima tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga.
“Kami siap memastikan setiap aset yang menjadi tanggung jawab kami dikelola dengan baik, efisien, dan berdaya guna. Ini bukan hanya soal pengalihan aset, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk memajukan pendidikan dayah di Aceh,” tutup Andriansyah.
Dengan adanya serah terima ini, diharapkan Dinas Pendidikan Dayah Aceh semakin mampu memperluas jangkauan pelayanan serta mempercepat pencapaian visi Aceh sebagai pusat pendidikan dayah yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional.(**)












