ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memaparkan perkembangan terkini terkait pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayahnya yang hingga kini masih menunggu lampu hijau atau petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Bupati Al-Farlaky saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang berlangsung di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menempuh dua langkah strategis dalam upaya mewujudkan legalisasi dan pengelolaan yang lebih profesional terhadap sumur minyak rakyat.
“Langkah pertama, kita telah mengirimkan data terbaru terkait seluruh sumur minyak rakyat yang beroperasi di Aceh Timur. Selanjutnya, kita menunggu hasil verifikasi dari tim terpadu Kementerian ESDM,” jelas Bupati Al-Farlaky.
Ia menerangkan, tim terpadu tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga teknis, yang nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan sumur yang diusulkan.
“Tim akan mengecek satu per satu kondisi sumur di lapangan. Mereka akan memastikan apakah sumur tersebut memenuhi syarat untuk disahkan atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria penting yang harus dipenuhi agar sumur dapat dinyatakan layak untuk dikelola secara resmi. Salah satunya adalah tidak berada di kawasan hutan lindung serta tidak termasuk dalam wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah memiliki izin produksi aktif.
“Sumur yang berada di dalam blok kerja KKKS tentu tidak bisa dikelola secara mandiri, karena sudah menjadi bagian dari wilayah izin pihak lain,” tegasnya.
Menurut Al-Farlaky, pemerintah daerah terus berkomitmen mendampingi masyarakat agar pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh Timur berjalan sesuai aturan, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Kita ingin pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya legal, tetapi juga berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, Dinas ESDM Aceh, aparat kecamatan, serta para pengelola sumur minyak rakyat dari berbagai wilayah di Aceh Timur.(**)









