Banda Aceh – Kabar baik bagi masyarakat Aceh! Pemerintah Aceh kembali menghadirkan program istimewa berupa pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen, yang akan dimulai pada Rabu, 12 November 2025.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak mati, kini bisa kembali menghidupkan pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi apa pun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih lesu.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak dan asuransi kendaraan untuk tahun berjalan saja. Tidak ada denda, tidak ada pajak progresif, semuanya kita hapuskan,” jelas Reza, Selasa,(11/11/2025).
Berlaku di Semua Samsat Aceh
Program pembebasan ini berlaku untuk semua kendaraan berpelat nomor BL, dan bisa dilakukan di seluruh Kantor Samsat di Aceh, termasuk layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.
Namun, Reza menegaskan, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh, atau dari pelat BL ke pelat non-BL.
“Wajib pajak cukup membawa STNK, KTP atau Kartu Keluarga, serta bukti pajak lama. Jika STNK lima tahunan juga sudah habis, bisa sekalian diperpanjang di kantor Samsat terdekat,” ujarnya.
Bentuk Kepedulian Pemerintah Aceh
Program pemutihan ini digagas langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai langkah nyata membantu masyarakat di penghujung tahun 2025.
Menurut Reza, Gubernur menyadari betul bahwa kondisi ekonomi global dan nasional yang belum pulih berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat Aceh. Karena itu, Pemerintah Aceh berupaya meringankan beban warga melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Langkah ini bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran untuk taat pajak. Sebab, uang pajak itu sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah — memperbaiki jalan rusak, jembatan, fasilitas umum, dan sosial,” tambahnya.
Reza berharap, dengan kebijakan ini, penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA) bisa meningkat, seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
“Kita ingin semuanya senang. Masyarakat terbantu, dan daerah juga bisa terus membangun,” tutup Reza dengan optimis.(**)












